Raup Keuntungan, Seorang Pemuda Nekat Edarkan Ribuan Butir Pil Berlogo Y dan Ratusan Butir Pil Tramadol Tanpa Izin

Raup Keuntungan, Seorang Pemuda Nekat Edarkan Ribuan Butir Pil Berlogo Y dan Ratusan Butir Pil Tramadol Tanpa Izin

  27 Agu 2021

Wartatemanggung.com, Temanggung – Pemuda berinisial IK (25) warga Parakan Temanggung harus berurusan dengan Polisi karena terbukti menyimpan dan mengedarkan ribuan butir pil yarindo dan ratusan butir pil tramadol.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin menjelaskan, tersangka terbukti menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut kepada masyarakat.

“Ribuan pil dibeli dan ia pesan secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman paket,” tuturnya. Jumat (27/8/2021).

“Tersangka sengaja membeli barang haram itu untuk dijual kembali, dengan modus untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan pil itu,” jelas Kapolres.

Kepada awak media saat konferensi pers, tersangka mengaku menjual barang haram ini kepada kalangan tertentu saja, terutama yang sudah mengenal dirinya.

“Tidak semua orang saya beri, belinya dari media sosial, uang ditransfer dan kemudian barang yang saya pesan langsung dikirim sesuai dengan alamat yang saya berikan,” akunya.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, pada rak televisi ditemukan sebungkus pengiriman paket dan setelah dibuka berisi, 2000 butir pil warna putih berlogo huruf Y, 100 butir pil Tramadol, 210 butir pil Tramadol HCL. Sedangka di dalam tas milik tersangka petugas juga menemukan 1 lembar Tramadol berisi 5 kapsul.

“Tidak hanya itu masih ada barang bukti lainnya yakni, satu bungkus plastik klip berisi 6 butir pil warna putih berlogo huruf Y, uang tunai Rp. 100.000 dan satu buah handphone merk OPPO warna putih gold berikut nomor simcard,” imbuh Kapolres.

Karena terbukti memiliki dan mengedarkan pil yarindo dan tramadol, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 198 yo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar.

(kangrozi)