Pura-pura Tes Drive Saat COD, Warga Mranggen Bawa Kabur Motor
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan MY (22) warga Mranggen Demak karena diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korbannya kepada pihak Kepolisian.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kaur Binops Satreskrim IPTU Joko P Nugraha didampingi Kasi Humas kepada awak media pada saat konferensi pers menerangkan, bermula pada saat korban Agus warga Desa gilingsari Temanggung berniat menjual motor RX King miliknya kemudian memposting melalui akun Facebook dengan mencantumkan nomor WA, korban kemudian dihubungi pelaku dan berniat membeli motor korban.
“Setelah terjadi kesepakatan kemudian pelaku dan korban janjian COD di kos pelaku di daerah Kranggan Temanggung,” Terangnya. (24/5).
IPTU Joko menjelaskan setelah bertemu kemudian korban dan pelaku ngobrol didalam kos setelah sepakat pelaku meminta ijin kepada korban untuk tes motor Yamaha RX King tersebut, setelah kunci diberikan kemudian pelaku menaiki motor korban ke jalan raya.
“Setelah ditunggu beberapa saat pelaku beserta motor korban tidak kembali kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.150.000,-,” Jelasnya.
Joko Melanjutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya melakukan olah kejadian perkara dan dari bukti CCTV dapat diketahui wajah pelaku, dari penyelidikan yang dilakukan petugas dilapangan dapat d iketahui bahwa pelaku merupakan warga Mranggen Demak dan posisi pelaku saat itu berada di daerah Pakis Magelang.
“Team bergerak ke wilayah Pakis dan dapat mengamankan pelaku, dari keterangan pelaku sepeda motor telah di jual di wilayah Semarang selanjutnya team berangkat ke Semarang berkoordinasi dengan Resmob Polres Semarang dan team dapat mengamankan barang bukti di wilayah Semarang selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kranggan untuk tindak lanjut penyidikan,” Lanjutnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka untuk menyamarkan bukti sepeda motor milik korban sempat dilakukan pengecatan kemudian dijual kembali melalui Facebook dan uang hasil penjualan buat kebutuhan sehari-hari.
“Niat untuk membawa kabur motor muncul secara spontan dan uang hasil penjualan saya gunakan untuk kebutuhan hidup,” Akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam dalam tahanan Polres Temanggung guna proses lebihlanjut dan dijerat dengan Pasal 378 jo psal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun.
(Humas Polres Temanggung).