Posting Kamera Hasil Curian melalui Facebook, Warga Kledung Ditangkap Polisi

Posting Kamera Hasil Curian melalui Facebook, Warga Kledung Ditangkap Polisi

  05 Jun 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama KK (28) warga Desa Batursari Kecamatan Kledung Temanggung terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Currat) yang terjadi pada tanggal 1 April 2024 tepatnya di Gudang tembakau dan kopi milik Andre yang beralamatkan di Lingkungan Brojolan barat Kelurahan Temanggung 1.

Kapolres Temanggung melalui Kanit Tipikor Satreskrim IPDA Siget kepada awak media mengatakan pelaku masuk ke Tempat Kejadain Perkara (TKP) dengan cara memanjat tembok gudang menggunakan meja pedagang kaki lima dan setelah berhasil masuk kemudian pelaku memasuki ruang kantor gudang melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil tas warna hitam berisi 1 (satu) unit kamera mirror less, serta 2 (dua) unit lensa kamera yang berada di kantor gudang dan 2 (dua) karung berisi biji kopi yang 1 karungnya berisi kurang lebih 50 kg yang berada di area Gudang tanpa seijin pemilik.

“Kasus pencurian tersebut diketahui oleh karyawan yang akan melakukan produksi roasting kopi yang kebingungan dikarenakan 7 karung biji kopi yang akan di roasting tidak ada kemudian bertanya kepada karyawan yang lain dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” Ujarnya. Selasa (4/6) di Aula Mapolres Temanggung.

IPDA Siget mengungkapkan mendapati laporan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dapat diketahui siapa pelaku pencurian tersebut berawal dari postingan jual beli kamera yang ditawarkan melalui media Face book dan setelah dicek ternyata kamera yang ditawarkan ciri-cirinya sesuai dengan milik korban yang di curi di Gudang.

“Dari postingan tersebut pelaku dapat diamankan dirumahnya beserta barang bukti hasil kejahatan.“ Ungkapnya.

Siget mengatakan dari pengakuan tersangka kopi hasil curian dijual secara eceran dan untuk kamera belum sempat terjual baru diposting namun keburu tertangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 3e dan 5e.

“Diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).