Polsek Kaloran Tangkap Dua Orang DPO Tersangka Kasus Perjudian Qyu-Qyu

Polsek Kaloran Tangkap Dua Orang DPO Tersangka Kasus Perjudian Qyu-Qyu

  13 Apr 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Polsek Kaloran Polres Temanggung Polda Jateng berhasil menangkap dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana perjudian.

Mendasari Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/III/2022/SPKT/Polsek Kaloran/Polres Temanggung/Polda Jateng tanggal 27 Maret 2022 kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Joho Desa Gandon Kecamatan Kaloran.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin melalui Kapolsek Kaloran AKP Tajudin menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kaloran melakukan penyelidikan DPO kasus perjudian jenis Qyu-Qyu yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 27 Maret 2022, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 petugas mendapat informasi bahwa pera pelaku sudah berada dirumahnya kemudian sekitar pukul 05.30 Wib. Kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap 2 (Dua) pelaku DPO.

“Kedua DPO yang berhasil diamankan dirumahnya atas nama A (25) dan G (53) keduanya merupakan warga Desa Gandon Kecamatan Kaloran,” jelas Kapolsek, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih mengejar satu lagi DPO dengan kasus yang sama atas Nama R (25), dan pihaknya berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana kasus perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal Tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 303 ayat (1) ke -3 KUHPidana sub Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.” pungkasnya.

(kangrozi)