
Polres Temanggung Ungkap Tabrak Lari Mengakibatkan Satu MD dan Luka, Ini Kronologinya
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satlantas Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana tabrak lari kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia (MD) dan satu orang luka ringan yang terjadi pada hari Selasa tanggal (24/12) sekira pukul 02.00 Wib. dinihari di jalan raya Temanggung – Kedu tepatnya dekat garasi bus Bawang Lanang Dusun Pakisan Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Lantas AKP Tri Affandi kepada awak media mengatakan kendaraan yang terlbat kecelakaan yaitu KBM Truk yang dikemudikan oleh tersangka WS (33) warga Desa Karangtejo Kedu dengan SPM Honda yang dikendarai oleh korban MF (14) berboncengan dengan MR (14) keduanya merupakan pelajar disalah satu sekolah di Kedu.
Kasat Lantas menerangkan kronologi kejadian bermula dari SPM Honda Beat AA-3356-YN yang dikendarai oleh Sdr MF berboncengan dengan MF datang dari arah Temanggung menuju kedu berjalan dengan kecepatan sedang, sesampainya di TKP dari arah berlawanan (Kedu) datang KBM Truk tak dikenal berjalan terlalu kekanan melebihi as jalan, karena jarak sudah dekat dan tidak dapat menghindar sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian Pengemudi KBM Truk tak dikenal tidak menghentikan laju kendaraanya, selanjutnya korban dibawa ke RSUD guna perawatan lebih lanjut.
“Korban MF MD ditempat kejadian sementara MR mengalami patah tulang kaki dan saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten Temanggung,” Ujarnya. Senin (30/12) di Aula Mapolres setempat.
AKP Tri Affandi mengungkapkan tersangka berhasil diamankan oleh petugas gabungan di rumahnya Kedu setelah sempat tinggal dirumah istrinya di daerah Sleman, penangkapan tersangka berdasarkan dari olah TKP yang dilakukan oleh petugas serta pantauan CCTV dilapangan.
“Setelah terjadi kecelakaan tersangka tidak berupaya memberikan pertolongan kepada korban namun melanjutkan perjalanan dan melarikan diri,” Ungkapnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka pada hari Senin (23/12) dirinya bersama kakaknya berangkat dari Kedu menuju Jakarta mengangkut cabai kemudian dari Jakarta mendapat orderan pintu WC dengan tujuan Sleman, sesampainya di daerah Kedu ia menurunkan kakaknya dan melanjutkan perjalanan sendiri menuju Sleman dan sesampinya di TKP terjadilah kecelakaan dan karena panik ia lalu tancap gas menuju Sleman.
“Pada saat kejadian saya tahu bahwa terjadi kecelakaan namun dikarenakan panik saya langsung menuju Sleman dan sempat beristirahat ditempat istri,” Akunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal rumusan Primer pasal 310 (4) Subsider pasal 310 (2) jo pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung)