Polres Temanggung Terima Tim Supervisi Tentang Naskah Dinas Dari Polda Jateng

Polres Temanggung Terima Tim Supervisi Tentang Naskah Dinas Dari Polda Jateng

  06 Okt 2022

WartaTemanggung.com. Temanggung – Polres Temanggung Polda Jateng menerima tim supervisi dari sekretariat umum (Setum) Polda Jateng. Tim yang diketuai oleh AKBP Sofiatun tersebut beranggotakan 4 orang dan bertugas untuk memeriksa atau menyamakan persepsi tentang aturan maupun tata cara penulisan naskah dinas yang benar dilingkungan Polri.


Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi yang diwakili Kasubbag Binkar Bag SDM AKP Hasan dalam sambutannya mengatakan Naskah Dinas merupakan cermin dan tertib keandalan suatu organisasi sehingga tidak boleh salah serta harus sesuai dengan pedoman yg berlaku dan diharapkan dengan hadirnya tim supervise ini dapat menambah wawasan juga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan naskah dinas.


“Terimakasih atas kedatangan tim dan juga kedepan semoga penulisan surat tidak ada yang salah lagi,” ujarnya. Kamis (6/10/22).


Sementara itu ketua tim supervisi AKBP Sofiyatun dalam sambutannya mengingatkan kepada pengampu atau operator surat menyurat agar tidak menyepelekan masalah surat menyurat dan harus memahami perkap no 7 tahun 2017 tentang naskah dinas dan persuratan di lingkungan Polri.


“Naskah dinas merupakan cermin tertib dan keandalan suatu organisasi sehingga tidak boleh salah dan harus sesuai dengan pedoman yang berlaku,” terangnya.

AKBP Sofiyatun menambahkan masih banyak dijumpai untuk pengiriman surat ke Polda untuk tujuan pengiriman langsung ke Direktur atau Kepala Bidang padahal aturannya harus melalui Kapolda dulu, begitu juga surat ke Instansi samping seperti Bupati dan lainnya tidak boleh langsung ke Bagian umum ataupun asisten tetapi harus berjenjang seperti ke Bupati up alamat yang dituju.


“Penulisan pejabat yang dituju pada naskah dinas belum berjenjang (tidak boleh langsung ditujukan kepada kasatker, tetapi ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah u.p. Kasatker yang dituju),” tambahnya.


Lebih lanjut AKBP Sofiyatun mengatakan apabila membuat surat keluar instansi Polri, Surat Telegram atau Surat Telegram Rahasia tidak boleh digunakan sebagai dasar dikarenakan ST maupun STR merupakan petunjuk untuk intern.


“Semoga kedepannya tidak ada lagi salah dalam pembuatan naskah dinas,’ pungkasnya.

(Kang Rozi).