Polres Temanggung Musnahkan Ribuan Knalpot tidak Standar dan Minuman Keras, Ini Rinciannya

Polres Temanggung Musnahkan Ribuan Knalpot tidak Standar dan Minuman Keras, Ini Rinciannya

  22 Mar 2025

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng melaksanakan pemusnahan barangbukti hasil penindakan pelanggaran knalpot yang tidak standart dari bulan Januari sampai dengan Maret 2025 serta ribuan botol minuman keras berbagai merk. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan loby Mapolres Temanggung. Jumat (21/3) setelah kegiatan apel gelar pasukan Ops Ketupat Candi-2025.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas didampingi Forkopimda kepada awak media menjelaskan knalpot tidak standart dan juga minuman keras merupakan salahsatu faktor yang memicu adanya tindak kejahatan maupun gesekan antar kelompok sehingga membuat masyarakat menjadi resah dan tidak nyaman, maka dari itu pihaknya sejak bulan Januari hingga Maret 2025 ini aktif melakukan penindakan terhadap minuman keras maupun pelanggaran knalpot yang tidak standar.

“Knalpot tidak sesuai spesifikasi ini merupakan hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dan pada bulan ramadhan ini diharapkan masyarakat dalam beribadah menjadi nyaman dan tidak terganggu dengan adanya suara knalpot yang bising,“ ujarnya.

Kapolres mengungkapkan tujuan dari pemusnahan barangbukti knalpot serta miras ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengantisipasi segala potenssi gangguan yang sering muncul akibat mengkonsumsi miras.

“Kali ini kita musnahkan knalpot yang tidak standar sejumlah 2.653 buah dan juga minuman keras berbagai merk sejumlah 2.120 botol,“ Ungkap Kapolres.

Tidak lupa orang nomor satu di Polres Temanggung tersebut dalam kesempatan tersebut mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang ada serta turut serta berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Temanggung dengan salah satunya adalah tidak menggunakan knalpot yang tidak standar serta tidak mengkonsumsi minuman keras.

“Mari bersama kita jaga Kabupaten yang kita cintai ini dari perbuatan yang tercela dan melanggar hukum, informasikan kepada kami apabila mengetahui hal-hal yang tidak sesuai atau melanggaran hukum dengan cara bisa melalui Call Center 110 maupun Program Lapor Pak Kapolres ataupun bisa melalui petugas Kepolisian terdekat,“ Pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan knalpot tidak standart dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan minuman keras dimusnahkan dengan cara di lindak menggunakan alat berat.

(Humas Polres Temanggung).