Polres Temanggung Musnahkan Ratusan Knalpot Bising/Brong

Polres Temanggung Musnahkan Ratusan Knalpot Bising/Brong

  13 Mei 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah, memusnahkan ratusan knalpot brong, yakni knalpot yang menimbulkan suara berisik dan tidak standar. Pemusnahan knalpot tersebut dilakukan di halaman Mapolres Temanggung, Jumat (13/5/2022).

“Pemusnahan knalpot tak standar tersebut, kami lakukan dengan memotong-motongnya hingga menjadi beberapa bagian agar tidak digunakan lagi,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

Adapun sasaran razia sepeda motor brong, kata dia, tidak menentu karena jajarannya ditugaskan melakukan operasi secara acak serta ada yang berpatroli keliling ke berbagai lokasi. Sebelum melakukan razia sepeda motor dengan knalpot brong, Satlantas Polres Temanggung juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tak standar.

“Pemilik toko suku cadang sepeda motor maupun yang khusus menjual knalpot sepeda motor kami imbau agar tidak lagi menjual knalpot brong agar tidak menimbulkan kebisingan di jalanan,” ujarnya.

Sementara aturan yang bisa menindak pengendara bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 Ayat 1. Pada pasal 285 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Komang Karisma menjelaskan, sebanyak 400-an knalpot brong yang disita dan dimusnakan tersebut dari hasil operasi rutin yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Temanggung sejak awal Januari 2022 dan akan terus dilakukan.

Menurut dia, pihaknya terus berupaya menindak tegas pengguna knalpot brong tersebut. “Knalpot brong yang kita musnahkan pada hari ini milik pelanggar yang tidak sanggup mengganti knalpot standart, bagi yang sanggup mengganti standar dan menunjukkan surat kendaraan bermotor maka kami perbolehkan dibawa pulang kendaraannya namun knalpot brong tetap kami sita”, jelasnya.

“Kami dari Satlantas Polres Temanggung mengimbau kepada pengendara sepeda motor untuk tidak memakai knalpot brong, karena hal itu sangat menggangu kenyamanan para pengendara lainnya”, pungkasnya.

(kangrozi)