Polres Temanggung Amankan Seorang Pemuda Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Pasar Ngadirejo dalam Operasi Aman Candi 2025

Polres Temanggung Amankan Seorang Pemuda Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Pasar Ngadirejo dalam Operasi Aman Candi 2025

  14 Mei 2025

TEMANGGUNG – Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial M (18), warga Kendal, atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Penangkapan yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 ini, dilakukan terkait laporan adanya sekelompok pemuda yang berkumpul di Pasar Ngadirejo dan diduga akan melakukan tawuran serta mengganggu aktivitas perdagangan.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada hari Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di area belakang Terminal Ngadirejo, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota Polsek Ngadirejo bergerak cepat dan berhasil mengamankan beberapa orang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pedang dari tangan M.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang. Diduga senjata ini akan digunakan untuk tawuran dan mengganggu ketertiban di Pasar Ngadirejo,” ungkap Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, S.H., dalam laporan tertulisnya kepada Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu (14/5/2025). “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam Operasi Aman Candi 2025 untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Temanggung.”

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang, satu unit telepon genggam merek Realme C17 berwarna ungu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi H-2544-PU.
AKP Didik menambahkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 9 Mei 2025. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya YB, FAK, YAS, dan MAN.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Temanggung guna proses penyidikan lebih lanjut. M terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Kami akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan,” pungkas AKP Didik. “Melalui Operasi Aman Candi 2025, kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.”

Tindakan tegas Polres Temanggung ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di wilayah hukum Kabupaten Temanggung, khususnya di area pasar dan tempat publik lainnya, sejalan dengan tujuan Operasi Aman Candi 2025.

(Humas Polres Temanggung)