Pimpin Gaktibplin, Kasi Propam: Sebagai Anggota Polri Harus Bisa Memberi Contoh Yang Baik Bagi Masayarakat

Pimpin Gaktibplin, Kasi Propam: Sebagai Anggota Polri Harus Bisa Memberi Contoh Yang Baik Bagi Masayarakat

  24 Feb 2022

Wartatemanggung.com, TEMANGGUNG – Untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Temanggung Polda Jateng gelar Pemeriksaan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) terhadap anggota jajaran Polres Temanggung.

Kegiatan pemeriksaan personel tersebut ditujukan kepada seluruh personel Satsamapta Polres Temanggung yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam AKP Tasari dan didampingi Kasat Samapta AKP Suwondo di halaman apel Mapolres usai pelaksanaan apel pagi, Kamis (24/2/2022).

“Seluruh personel Satsamapta Polres Temanggung turut menjalani pemeriksaan Seksi Propam Polres Temanggung meliputi sikap tampang personil, seragam kepolisian (gampol), kehadiran, kelengkapan surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat, kebersihan dan surat kepemilikan senjata api, serta kelengkapan identitas diri (SIM, KTP, KTA”, terang Kasi Propam AKP Tasari.

Tasari menyampaikan bahwa Polri terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya personelnya, dalam hal ini di Polres Temanggung dibuktikan dengan diadakannya Gaktibplin.

“Sebagai Polri harus memiliki sikap tampang disiplin baik saat berdinas maupun tidak berdinas sehingga bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat”, pintanya.

Lebih lanjut, Kasi Propam Polres Temanggung AKP Tasari mengatakan bahwa gaktibplin tersebut rutin dilaksanakan dan secara mendadak atau tidak terjadwal, hal itu bertujuan supaya setiap personel Polri tetap disiplin setiap saat dan setiap waktu.

“Dalam pemeriksaan ditemukan beberapa anggota yang masih belum rapi yaitu ada beberapa anggota yang rambut dan bulu jenggot tidak sesuai ketentuan serta ditemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik personel habis masa berlakunya”, jelasnya.

“Bagi anggota yang ditemukan pelanggaran dilakukan teguran lisan dan penyitaan KTA (Kartu Tanda Anggota) bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku selama belum buat baru lagi”, tegas Kasi Propam.

(kangrozi)