Pernah Masuk Bui Pada Tahun 2022, Pengguna Narkotika Jenis Sabu Warga Wonosobo Kembali Diamankan Polisi

Pernah Masuk Bui Pada Tahun 2022, Pengguna Narkotika Jenis Sabu Warga Wonosobo Kembali Diamankan Polisi

  11 Des 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Adi (41) warga Desa Butuh Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo atas perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu, tersangka Adi diamankan pada saat berada di Ruko rest area Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Deni Susiana didampingi Si Humas kepada awak media mengungkapkan tersangka Adi merupakan residivis kasus penyalahgunaan Narkotika pada Tahun 2022 dan telah menjalani hukuman penjara selama 1,5 Tahun.

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan status tersangka sebagai pengguna,“ Ungkapnya Rabu (11/12) di Aula Mapolres setempat.

Pada kesempatan tersebut Ipda Deni menjelaskan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,26 gram yang disimpan di depan ruko tempat tinggalnya dan dari pengakuannya narkoba tersebut ia beli dari AS (DPO) dengan cara berkomunikasi melalui Hand Phone.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli berkomunikasi melalui HP, antara tersangka dan penjual tidak pernah bertemu,“ Jelas Deni.

Ipda Deni menambahkan dari pengakuan tersangka dirinya bersama rekannya ingin menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian mereka berdua patungan untuk membeli ¼ Gram seharga Rp. 450.000,- setelah Adi menghubungi AS kemudian dijawab ready.

“Adi menghubungi AS kemudian uang ditransfer, setelah itu Adi dihubungi untuk mengambil barang tersebut pada alamat yang telah ditentukan dan barang tersebut disimpan Adi di Ruko depan rumahnya.“ Imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung dan tersangka Adi melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).