Perangkat Desa Sodomi Tetangganya Yang Masih Dibawah Umur Kemudian Merekam Aksi Bejatnya Untuk Menakuti Korban

Perangkat Desa Sodomi Tetangganya Yang Masih Dibawah Umur Kemudian Merekam Aksi Bejatnya Untuk Menakuti Korban

  22 Sep 2022

Wartatemanggung.com. Temanggung – DY (43) Seorang perangkat Desa di Desa Candimulyo Kedu Temanggung yang menjabat sebagai Kaum tega melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan (Sodomi) terhadap tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Agus Puryadi kepada awak media mengatakan awal mula kejadian pelaku mengajak korban yang saat itu masih dibawah umur untuk menenggak minuman keras bersama teman-temannya, setelah tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dan merekamnya.

“Dengan bermodal rekaman kejadian tersebut pelaku memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,” terang Kapolres, Kamis (22/9/22).

Lebih lanjut Kapolres Temanggung menjelaskan, atas kejadian tersebut korban sempat putus asa dan mencoba melakukan bunuh diri dan dari pengakuan korban tersangka sudah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 5 kali di berbagai lokasi.

“Korban R saat kejadian masih dibawah umur dan berdasar hasil visum terhadap korban terdapat luka sobekan di dubur akibat benda tumpul,” lanjutnya.

Sementara itu DY saat dimintai keterangan awak media mengaku alasannya menyodomi korban dikarenakan kekasihnya saat itu tidak mau melayani keinginannya untuk berhubungan badan dikarenakan sedang mabuk, kemudian melampiaskan keinginannya ke korban.

“Saya pertama kali melakukan tindakan sodomi terhadap korban ketika korban sedang mabuk berat dan saat itu korban saya ajak bermain ketempat kekasih saya,” akunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka mendekam ditahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal Primer Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan atau tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider 289 KUHPidana lebih subsider 292 KUHPidana.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000. (Lima Miliar).” Pungkas Kapolres.

(Kang Rozi).