Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Temanggung Dibekuk Polisi

Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Temanggung Dibekuk Polisi

  18 Mar 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Temanggung dan Unit Reskrim Polsek Pringsurat berhasil ringkus pelaku spesialis pencurian pecah kaca mobil di Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin didampingi Kapolsek Pringsurat AKP Marimin kepada awak media menerangkan, tersangka MY (36) warga asal Baturaden Kabupaten Banyumas ini saat melancarkan aksinya bersama satu temannya yaitu EM (43), namun berhasil melarikan diri dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara pecah kaca mobil di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Pringsurat. Saat itu korban Christian Dwi Saputra (32) warga Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat sedang makan siang di rumah makan, tak disangka barang berupa sebuah tas berisi laptop yang ada di dalam mobil miliknya menjadi incaran kejahatan oleh pelaku.

“Selesai makan siang korban melihat kaca mobil sebelah kanan bagian tengah sudah rusak dengan cara dipecah, mengetahui hal itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsurat”, terang Kapolres, Jumat (17/3/2022).

Sementara itu, Kapolsek Pringsurat AKP Marimin menambahkan, bahwa tersangka yang berhasil diamankan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Usai melancarkan aksinya, dia melarikan diri ke wilayah Kabupaten Banyumas, namun ketika mendapat laporan dari korban, petugas langsung gerak cepat memburu pelaku dan berhasil dibawa ke Polsek Pringsurat untuk proses penyidikan.

“Tersangka MY merupakan spesialis pencurian pecah kaca, sebelumnya ia sudah pernah melakukan hal yang sama di wilayah Hukum Polres Semarang”, jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut berkat hasil dari rekaman CCTV rumah makan dan Pos Lalulintas Kaliampo, sehingga tersangka berhasil diamankan petugas.

“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta”, pungkas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(kangrozi)