Pemkab Temanggung Siapkan Personel Gabungan Untuk Pendisiplinan Prokes PPKM Darurat Jawa-Bali

Pemkab Temanggung Siapkan Personel Gabungan Untuk Pendisiplinan Prokes PPKM Darurat Jawa-Bali

  03 Jul 2021

Wartatemanggung.com, Temanggung – Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Langkah kesiapan pun telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan apel gelar pasukan dalam rangka PPKM Darurat Covid-19 di halaman apel  Kantor Sekertaris Daerah Kabupaten Temanggung pada Sabtu (3/7/2021) pagi.

Apel gelar pasukan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo dan dihadiri jajaran Forkopimda Temanggung dengan peserta apel gabungan personel antara Kodim 0706/Temanggung, Polres Temanggung, Pemkab Temanggung dan sejumlah relawan yang tergabung dalam pencegahan Covid-19.

Usai melaksanakan apel, Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo kepada awak media menyampaikan, bentuk PPKM Darurat sangat berbeda dengan PPKM biasa. Di PPKM Darurat, peningkatan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan lebih ditingkatkan.

“Pengetatan jam buka dan tutup semuanya ada banyak penyesuaian. Supermarket, toko dan lainnya jam delapan malam wajib tutup,” katanya.

Selain itu, Heri Ibnu Wibowo menegaskan warung yang menyediakan makan dan minum hanya boleh melayani dengan sistem take away (dibawa pulang). “Warung makan dan minum harus layani take away,” jelasnya.

Pada kesempattan yang sama, Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, pengetatan juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun aturannya sesuai yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Di antaranya, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

Kemudian di sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina covid-19 serta industri orientasi ekspor.

Lalu, di sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

“Kami berharap untuk seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung untuk lebih disiplin lagi dalam penerapan protokol kesehatan. Mari bersama-sama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (kangrozi).