Pamit Kepada Keluarga Untuk Menebang Pohon, Warga Gemawang Ditemukan Warga Meninggal Tertimpa Pohon Sengon Di Alas Blabak
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Tim Inafis Polres Temanggung, Polda Jateng didampingi anggota Polsubsektor Gemawang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan penemuan orang meninggal dunia dikarenakan tertimpa pohon tepatnya di tanah miring Alas Blabak Dusun Tegal Parakan Desa Gemawang.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kapolsubsektor Gemawang IPTU Ahmad Wahyudi menerangkan bahwa kejadian dilaporkan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib. menurut keterangan keluarga korban, sekira pukul 14.00 Wib. korban atas nama Supadi (44) warga Dusun Tegal Parakan Desa Gemawang berpamitan kepada keluarganya berangkat ke alas Blabak sambil membawa gergaji berniat untuk memotong pohon sengon.
“Korban dalam kondisi sehat dan berangkat sendirian ke alas Blabak untuk menebang pohon sengon miliknya saat itu korban memakai kaos SAR dan celana loreng,“ Terang Ahmad, Selasa (21/11).
Lebih lanjut IPTU Ahmad menjelaskan korban pertama kali diketemukan oleh warga yang mencari rumput disekitar tempat kejadian dan pada saat diketemukan korban sudah meninggal dalam keadaan miring telungkup dalam Posisi di Tanah miring (Perengan) atas kejadain tersebut kemudian saksi memanggil warga yang lain untuk melakukan evakuasi dan melaporkan kejadain tersebut ke Polsubsektor Gemawang.
“Penyebab meninggalnya korban diperkirakan akibat tertimpa kayu sengon laut yang ditebangnya dengan diameter 80 cm dan Tinggi +-10 m.,“ Jelasnya.
IPTU Ahmad Wahyudi mengungkapkan berdasarkan dari pemeriksaan tim Inafis Polres Temanggung serta Dokter Puskesmas Gemawang mengatakan terdapat luka pada kepala akibat tertimpa kayu dan kkorban dimungkinkan mengalami gegar otak ringan dan memar pada pelipis kiri dan mata sebelah kiri.
“Korban dipastikan meninggal akibat tertimpa pohon dan perkiraan korban sudah meninggal sekitar 4,5 jam,“ Ungkapnya.
Ahmad Wahyudi menambahkan akibat kejadian tersebut keluarga korban menyatakan menerima dan menolak untuk dilakukan otopsi secara menyeluruh dibuktikan dengan membuat surat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
(Humas Polres Temanggung).