Pakai Dan Simpan Narkoba Jenis Sabu, Warga Padangan Diamankan Polisi

Pakai Dan Simpan Narkoba Jenis Sabu, Warga Padangan Diamankan Polisi

  16 Sep 2022

Wartatemanggung.com. Temanggung – Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan bahan psikotropika berbahaya lainnya terus digaungkan Polres Temanggung. Satresnarkoba kembali mengamankan HU (37) Warga Padangan Temanggung dalam perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membeli narkotika jenis sabu kemudian digunakan sendiri dan dijual kembali kepada orang lain.

“Tersangka diamankan dihalaman parkir Hotel Indraloka jalan Suwandi Suwardi Kelurahan Kowangan Temanggung dan pada saat digeledah ditemukan 3 paket sabu didalam bagasi belakang mobilnya,” ujarnya. Jumat (16/9/22).

Lebih lanjut Kasatresnarkoba menjelaskan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan melalui pembelian lewat whatsapp dengan harga 1 juta, setelah tersangka mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan C (DPO), kemudian tersangka diberitahu lokasi untuk mengambilnya yang beralamatkan di Magelang.

“Setelah mengambil narkoba tersangka sempat memakai sabu tersebut di belakang hotel di wilayah Jogjakarta, setelah selesai kemudian pulang ke Temanggung dan sisa barang haram tersebut di bagi menjadi 3 paket untuk diberikan kepada temannya,” lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,23 gram, 0,09 gram dan 0,24 gram, 1 (Satu) buah kantong kain warna hitam berisi : 2 (dua) korek api, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitMam, 1 (Satu) buah sedotan warna kuning dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah dipotong runcing.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam ditahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).

(Kang Rozi).