Ops Bersinar Candi – 2023, Polres Temanggung Ungkap Tiga Kasus Narkoba Dan Sita Barang Bukti Sabu Seberat 5,54 Gram

Ops Bersinar Candi – 2023, Polres Temanggung Ungkap Tiga Kasus Narkoba Dan Sita Barang Bukti Sabu Seberat 5,54 Gram

  06 Apr 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng menggelar konferensi pers terkait hasil Ops Bersinar Candi – 2023. Adapun sasaran Ops Bersinar Candi – 2023 adalah para pelaku tindak pidana narkotika yang terdiri dari pengedar, penjual, perantara, pembeli dan pengguna Narkoba.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto kepada awak media menerangkan Operasi Bersinar Candi-2023 dilaksanakan dari tanggal 9 sampai dengan 28 Maret 2023 selama 14 hari dan Polres Temanggung berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika sebanyak 3 (Tiga) kasus dengan 3 (Tiga) orang tersangka.

“Selama kurun waktu 14 hari Polres Temanggung berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika sebanyak 3 (Tiga) kasus dengan 3 (Tiga) orang tersangka,” Terangnya. Rabu (5/4/23).

Pada kesempatan yang sama lebih lanjut AKP M. Luqman mengungkapkan identitas para tersangka tersebut yaitu, AW (44), warga Kelurahan Butuh Temanggung, tertangkap di Jalan gang samping Kantor DPU Temanggung, FA (33), Warga Desa Tuksari Kledung, yang ditangkap di kediamannya, dan MF (22) warga Desa Ngaren Ngadirejo yang diamankan petugas di Parakan Temanggung.

“AW dan MF merupakan perantara atau pengedar sedangkan FA merupakan pengguna,” Ungkapnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan dari ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 5,54 gram dan didapatkan melalui pembelian online.

“Dari pengakuan tersangka MF, Ia meangku disuruh seseorang yang mengaku bernama JO (DPO) untuk mengambil 10 (Sepuluh) paket Narkotika jenis sabu kemudian meletakkan atau membuat 10 alamat. Foto tempat alamat kemudian dikirimkan kepada JO,” Lanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung, Polda Jateng dan dijerat dengan pasal melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).