Nekat Mencuri Alat Tukang Di Siang Hari, Warga Kranggan Diamankan Polisi

Nekat Mencuri Alat Tukang Di Siang Hari, Warga Kranggan Diamankan Polisi

  27 Feb 2023

Wartatemanggung.com. Temanggung – Pambudi (55) Warga Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan Polisi dikarenakan terbukti melakukan pencurian secara berlanjut dii Gedung MWC NU Kranggan Alamat Lingkungan Prapak Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengungkapkan pencurian yang dilakukan oleh tersangka tidak hanya sekali namun berulang yaitu pertama pada bulan Juli tahun 2022 dan juga Bulan Januari 2023.

Wakapolres menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan sekira pukul 10.00 wib diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian besi beton dan peralatan tukang (mesin gerinda tanpa merk warna merah dan mesin bor listrik merk Makita warna hijau), awal mula kejadian di ketahui setelah ada informasi ditemukan10 batang besi beton yang di duga di sembunyikan pelaku di aliran irigasi belakang gedung MWC NU yang berjarak sekitar 50 M kemudian diadakan pengecekan penghitungan stok besi yang di taruh disamping gedung MWC NU kranggan yang di persiapkan untuk pembangunan gedung MWC Kranggan.

“Pencurian besi beton tersebut dilakukan sebanyak 4 ( empat ) kali antara bulan Juni hingga bulan Juli 2022 kemudian pada awal tahun 2023 pada hari minggu 1 januari 2023 pelaku melakukan pencurian kembali di Gedung MWC NU Kranggan berupa 1 Unit mesin Bor dan 1 unit mesin gerinda,” Terang Minarto, Senin (27/2).

Lebih lanjut Kompol Minarto mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.222.000,00 ( Empat juta dua ratus dua puluh dua juta rupiah ) selanjutnya berdasarkan laporan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka dirumahnya.

“Dari tangan tersangka dapat diamankan barang bukti berupa 10 ( sepuluh ) batang besi beton ukuran 8 mm Panjang 12 meter, 1( satu ) unit mesin bor warna hijau merk Makita 1 (satu) unit mesin gerinda warna merah tanpa merk uang tunai sebesar Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) terdiri dari 2 lembar uang pecahan serratus ribu dan satu lembar uang pecahan sebesar Rp 50.000 ( limapuluh ribu rupiah),” Lanjutnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka dirinya setiap hari bekerja sebagai sopir dan melakukan perbuatannya tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi dan saat akan menjual alat-alat tukang dirinya tertangkap.

Atas perbutannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan diancam dengan pasal 362 jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

(Humas Polres Temanggung).