Nekat Curi Motor, Perempuan Asal Semarang Diamankan Polres Temanggung

Nekat Curi Motor, Perempuan Asal Semarang Diamankan Polres Temanggung

  13 Jun 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Perempuan berinisial SR (36) warga Beringin Wetan, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung.

Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang janda tiga anak ini nekat mencuri sepeda motor dari rumah korban yang sudah membantu meminjamkan uang kepadanya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan, tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam uang dengan alasan untuk keperluan saudaranya. Tersangka berjanji uang pinjaman dikembalikan pada hari itu juga dengan jaminan tersangka akan tinggal di rumah korban selama belum bisa mengembalikan uang tersebut.

“Tersangka sengaja datang ke rumah korban Jumadi warga Desa Ngropoh Kecamatan Kranggan Temanggung,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Senin (13/6/2022).

Dari keterangan korban, setelah korban memberikan pinjaman uang pada tersangka sebanyak Rp 9.500.000 melalui transfer kepada saudaranya. Lalu tersangka tinggal di rumah korban dengan alasan menunggu transferan uang dari saudaranya tersebut dibayarkan kepada korban.

Namun, lanjut Kapolres, ketika korban pergi untuk gotong royong di desanya, tersangka yang kebetulan ditinggal sendirian di rumah korban memanfaatkan keadaan ini untuk melarikan diri.

“Saat ditinggal pergi oleh korban, tersangka mengambil sepeda motor supra milik korban tanpa izin dengan niat untuk dijual,” tuturnya.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sepeda motor merk Honda Supra Fit tahun 2004 Nopol: AA 2867 TE warna hitam,” jelas Kapolres.

Karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

Sementara itu tersangka SRT mengaku, terpaksa berbuat seperti ini karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama tiga anak-anak nya.

“Saya sudah cerai dari suami, anak saya tiga, ekonomi tidak menentu jadi ya terpaksa seperti ini,” akunya.

(kangrozi)