Mulai 23 Maret 2021, 12 Polda Berlakukan Penilangan Secara Elektronik

Mulai 23 Maret 2021, 12 Polda Berlakukan Penilangan Secara Elektronik

  23 Mar 2021

Wartatemanggung | Temanggung – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada hari Selasa (23/3) meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional. Dalam peluncuran E-TLE nasional tahap pertama ini, ada sebanyak 12 Polda yang turut serta meluncurkan E-TLE Nasional.

Adapun ke-12 Polda itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Bertempat di Aula Sindoro Sumbing, Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi saat memimpin kegiatan Launching secara virtual dari Mabes Polri mengatakan, bahwa peluncuran E-TLE Nasional tahap pertama ini ada sebanyak 12 Polda yang turut serta meluncurkan E-TLE.

 “Hari ini sistem E-TLE secara resmi sudah di Launching oleh Bapak Kapolri, termasuk di Temanggung,” terang Kapolres, Selasa (23/3/2021).

Benny menjelaskan, dalam penerapan sistem ini, untuk pengendara yang melanggar akan langsung terekam kamera. Setelah itu baru diproses oleh server untuk diterbitkan surat pemberitahuan pelanggaran.

Kehadiran tilang elektronik nasional bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” imbuh AKBP Benny Setyowadi.

Sementara itu Kasat Lantas AKP Muhammad Fadhlan menyampaikan, kamera peremkan tilang elektronik ‎juga terpasang di atas helm petugas kepolisian sebagai bukti pelanggaran. Termasuk kamera di dalam dashboard mobil patroli polisi untuk merekam semua kejadian dapat merekam sopir yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara yang tidak memakai helm, pelanggar batas kecepatan dan marka jalan.

“Setiap pelanggar akan terekam di Server data, kemudian akan diberi surat konfirmasi lewat kantor Pos Indonesia,” pungkasnya.

Kasat Lantas berharap dengan pemberlakuan E-TLE diharapkan tingkat kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan lalulintas tinggi dan menghindari adanya penyimpangan di lapangan.