Mengaku Sebagai Spion Polisi, Warga Tlogomulyo Ancam dan  Peras Korban Sejumlah Uang

Mengaku Sebagai Spion Polisi, Warga Tlogomulyo Ancam dan Peras Korban Sejumlah Uang

  24 Mei 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan HBF(43), warga Tlogomulyo Temanggung atas kasus pencarian dan pemerasan.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media menerangkan tersangka mendatangi korban Muhammad Anas Fuadi warga Tembarak mengaku sebagai spionase Polisi dan mengancam korban dengan dugaan transaksi narkoba kemudian meminta uang sejumlah 1,1 Juta rupiah.

“Pelaku mengancam korban dan mengaku sebagai spion Polisi, korban takut kemudian memberikan uang dengan paksaan,” Terangnya. Selasa (23/5).

Lebih lanjut AKP Ari mengungkapkan modus operandi pelaku yaitu menuduh korban membeli Pil koplo dan sabu, kemudian m ngancam korban agar memberikan uang supaya kasus tersebut tidak diproses hukum.

“Karena takut akhirnya korban memberikan uang tersebut, namun setelah beberapa saat korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Temanggung,” Lanjutnya.

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polres Temanggung dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pemerasan dan pengancaman yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.

“Jangan mudah tertipu dan takut dengan orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian, laporkan apabila ada pelanggaran,” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung)