Mengaku Khilaf, Warga Selopampang Setubuhi Sepupunya Yang Masih Dibawah Umur, Ini Dia Ancaman Hukumannya
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Unit PPA Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan MM (26) Warga Kecamatan Selopampang Temanggung terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media menerangkan kejadian bermula pada saat korban AR (17) yang masih sepupu dengan tersangka datang kerumah tersangka bermaksud mengambil pesanan Hand Body yang dipesan korban kepada AN yang merupakan pacar tersangka.
“Pacar tersangka yang bernama AN saat itu sedang bekerja sehingga Hand body pesanan korban dititipkan dirumah tersangka,“ Terang AKP Didik di Aula Mapolres setempat, Rabu (2/10).
AKP Didik mengungkapkan pada saat korban ke rumah tersangka kondisi rumah dalam keadaan sepi dan pada saat korban diruang tamu, korban dipanggil oleh tersangka ke kamar untuk mengecek pesanan yang dititipkan kemudian tanpa curiga korban masuk ke kamar tersangka.
“Pada saat korban masuk ke kamar tersangka dengan tiba-tiba tersangka membekap mulut korban dan menutup pintu kamar kemudian meraba-raba payudara korban dan berlanjut menyetubuhi korban,“ Ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Didik menjelaskan dari pengakuan tersangka sebelum menyetubuhi korban dirinya membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang dan tersangka berjanji kepada korban apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau hamil tersangka akan bertanggungjawab.
“Setelah kejadian tersebut korban sering murung dan dikarenakan curiga kemudian orang tua korban menanyainya dan kemudian korban mengakui telah disetubuhi oleh tersangka dan tersangka dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh ayah korban,“ Jelas AKP Didik.
Sementara itu dari pengakuan tersangka dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut dikarenakan khilaf dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali di kamar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun luar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal primair pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya adalah hukuman kurungan maksimal 15 Tahun penjara,“ Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).