Melawan Dan Melukai Petugas Saat Melakukan Pengamanan, Delapan Pelaku Diamankan Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan delapan orang pelaku warga yang melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah secara bersama-sama dengan cara menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan kosong dan melempar dengan batu serta melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan cara menghalang-halangi dan melempari batu. Hal tersebut dilakukan oleh para pelaku pada hari Jumat (13/10) tepatnya di depan balai Desa Purwosari, Wonoboyo Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo melalui Kanit Pidum IPTU Abdul Rochim didampingi Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar mengungkapkan kejadian berawal pada saat korban PH (20) warga Semarang yang berprofesi sebagai petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas mengamankan warga yang bernama IS yang akan di massa oleh masyarakat, kemudian pelapor dan korban yang sedang melaksanakan tugas berusaha mengamankan IS ke dalam truk DALMAS yang saat itu masih di dalam ruangan balai Desa Purwosari. Sesampinya di halaman balai desa tersebut para pelapor dan korban yang sedang melaksanakan tugas di lempari batu dan dipukuli oleh masyarakat secara bersama sama.
”Kedelapan pelaku tersebut terbukti melakukan tindak pidana melawan petugas dengan cara melakukan kekerasan secara bersama-sama,” Terang IPTU Rochim. Sabtu (9/12) pada saat konferensi pers di Mapolres setempat.
Lebih lanjut IPTU Rochim mengatakan kedelapan pelaku yang berhasil diamankan beserta peran masing-masing adalah AS (46) berperan melempar korban menggunakan batu bata mengenai kepala, AF (46) memukul petugas dengan tangan mengenai kepala bagian belakang, ML (23) memukul petugas dengan tangan mengenai kepala bagian belakang berulang kali, ND (36) memukul petugas dengan tangan mengenai kepala bagian belakang berulang kali, F (47) melawan petugas, SR (41) mendorong dan melempar batu, FM memukul dan IF melempar batu bata mengenai petugas.
”Mereka semua diamankan berdasarkan saksi serta bukti dilapangan dan para pelaku mengakui semua perbuatannya,” Lanjutnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari mengatakan akibat dari perbuatan para pelaku empat orang anggota Kepolisian yang saat itu sedang melaksanakan tugas mengalami luka sobek dibagian kepala dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Temanggung.
”Ini semua sekaligus sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa ada sanksi apabila melawan maupun melukai petugas dalam melayani masyarakat,” Ungkapnya.
Para pelaku saat ini diamankan di Polres Temanggung dan terbukti melakukan tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah secara bersama-sama subsider barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 214 KUHPidana Subsider Pasal 212 KUHPidana.
”Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara,” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).