Malu Hamil Di Luar Nikah, Sejoli Warga Kemloko Diamankan Polisi Karena Nekat Melakukan Aborsi
Wartatemanggung.com. – TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan sepasang kekasih yang terbukti melakukan tindak pidana Aborsi atau mengugurkan kandungan.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media mengatakan pelaku adalah T (25) dan N (22) keduanya merupakan warga Kemloko, Tembarak, Temanggung. Kasus diketahui pada saat kedua sejoli ini memeriksakan diri ke Rumah Sakit Gunung Sawo Temanggung dengan alasan sakit perut.
“Pada saat selesai melakukan pemeriksaan N merasa mual kemudian ke toilet kemudian ditoilet itu melahirkan bayi yang belum waktunya keluar, atas kejadan tersebut kemudian Rumah Sakit melaporkan ke pihak Kepolisian,” Terangnya. Kamis (22/6).
Lebih lanjut AKP Ari mengatakan dari pengakuan kedua sejoli itu nekat menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat penggugur kandungan dikarenakan malu dan dengan alasan belum siap menikah dan dari hubungan gelap tersebut N menjadi hamil kemudian mereka nekat membeli obat penggugur kandungan secara online.
“Pelaku T yang membeli obat kemudian diberikan kepada N dan bayi yang lahir berjenis kelamin perempuan namun sesaat kemudian bayi tersebut meninggal dunia,” Lanjutnya.
Sementara itu dari pengakuan para pelaku, keduanya menjalin hubungan asmara selama satu tahun dan sering melakukan hubungan intim selayaknya suami istri di sebuah kebun kosong pada saat malam hari dan mengetahui N hamil ketika satu bulan tidak mengalami menstruasi.
“Setelah satu bulan tidak menstruasi saya kemudian membeli alat tes kehamilan di apotik dan setelah dilakukan tes hasilnya positif,” Akunya.
Tersangka T mengungkapkan setelah mengetahui N hamil kemudian atas kesepakatan mereka berdua T membeli obat penggugur kandungan melalui media online berupa obat sebanyak 5 butir seharga Rp. 600.000,- kemudian diberikan kepada N dan meminumnya sebanyak dua butir dan selang satu jam diminum lagi dua butir kemudian sisa satu bitir dimasukkan kedalam Vagina. Reaksi dari obat tersebut N hanya mengalami kram di perut.
“Dikarenakan tidak ada reaksi yang sesuai dengan harapan, kemudian saya memesan obat lagi dengan dosis lebih tinggi sebanyak 10 butir seharga 1,1 Juta kemudian sebanyak 9 butir diminum dan satu butir dimasukkan kemaluan,” Ungkapnya.
Setelah meminum obat yang kedua kalinya itulah N kemudian merasakan mual-mual dan kontraksi kemudian diantar T periksa ke Bidan Desa namun bidan Desa tidak berani memeriksa dan menyarankan dibawa ke Rumah Sakit. Kedua sejoli mengaku saling mencintai dan berencana akan menikah setelah kasusnya selesai.
Atas perbuatannya kini kedua pelaku diamankan di Polres Temanggung dan dijerat dengan Tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya adalah 4 Tahun Penjara,” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).