Mabuk dan Membawa Senjata Tajam, Warga Parakan Diamankan Polisi

Mabuk dan Membawa Senjata Tajam, Warga Parakan Diamankan Polisi

  25 Okt 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Porles Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang berinitial WS (23) Warga Pagergunung Kecamatan Bulu Temanggung dikarenakan pelaku membawa senjata tajam dibalik bajunya dengan tujuan untuk melukai lawan Ketika mendapat ancaman, Adapun kejadian tepatnya di Jalan Letnan Suwaji No. 148 Kelrahan Parakan Wetan di depan kantor PT. Telkom.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media mengatakan kejadian berawal pada saat pelaku nongkrong dengan empat orang rekannya di taman Bambu Runcing Parakan kemudian pindah ke angkringan depan RSK Ngesti Waluyo, pada saat diangkringan tersebut datang lagi satu teman pelaku kemudian antara pelaku dan temannya tersebut terjadi perselisihan.

“Setelah terjadi perselisihan pelaku kemudian pulang kerumah mengambil senjata tajam jenis celurit,” Terangnya. Rabu (25/10).

AKP Budi Raharjo menjelaskan pelaku dengan membawa celurit kemudian mencari temannya yang tadi berselisih paham dengan menggunakan sepedamotor keliling kota Parakan namun naas teman pelaku yang dicari tidak ketemu dan sesampainya di depan Telkom Paraka nada warga yang melihat pelaku membawa senjata tajam.

“Warga yang melihat pelaku membawa senjata tajam kemudian mengejarnya dikarenakan warga menduga sebagai pelaku klitih yang sebelumnya sempat beredar dan viral di media sosial,” Jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan dikarenakan ketakutan saat dikejar oleh warga pelaku kemudian kabur dan diperjalanan membuang senjata tajam yang dibawanya kemudian meninggalkan sepeda motornya di gang buntu di daerah Gondosuli Bulu Temanggung.

“Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk dan memasuki jalan buntu kemudian sepeda motornya ditinggal kabur,” Lanjutnya.

AKP Budi Raharjo menambahkan atas kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit panjang 40 cm dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik pelaku.

“Dikarenakan panik dan takut dikarenakan viral di medsos kemudian pelaku esok harinya menyerahkan diri ke Polsek,” Imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Temanggung meminta kepada masyarakat terkait adanya berita firal di Media sosial tentang adanya klitih di Temanggung, Kasat Reskrim menegaskan bahwa berita tersebut Hoax dan meminta kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial sehingga situasi di Kabupaten Temanggung tetap damai, aman dan kondusif.

“Jangan asal share berita yang tidak benar dikarenakan akan membikin Masyarakat menjadi tidak tenang,” Pintanya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa dalam rangka mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi utamanya kejahatan jalanan, kenakalan remaja dan menciptakan rasa aman dan nyaman Masyarakat, Polres Temanggung beserta jajarannya rutin melaksanakan kegiatan sambang maupun patroli dengan sasaran tempat yang dianggap rawan kejahatan serta tempat nongkrong anak muda.

“Jangan panik, Polri siap menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkatifitas,“ Tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Temanggung dan pelaku telah cukup bukti melakukan tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dimaksud dalam Pasal dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya adalah penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara,“ Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).