Lakukan Aksi Pencurian Dengan Kekerasan Dengan Sasaran Nasabah Bank, Residivis Warga Kudus Di Tangkap Satreskrim Polres Temanggung

Lakukan Aksi Pencurian Dengan Kekerasan Dengan Sasaran Nasabah Bank, Residivis Warga Kudus Di Tangkap Satreskrim Polres Temanggung

  27 Nov 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung bersama Unit Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curras) tepatnya di Jalan raya depan toko besi Dewa Ruci Jalan Raya Kandangan Temanggung, Dusun Krajan, Kandangan, Temanggung. Kejadian pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media pada saat konferensi pers di Mako Polres Temanggung menerangkan ada empat tersangka yang melakukan tindak pidana Curras yaitu HW (47), warga Kudus, NP (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan (saat ini ditangani Satreskrim Polres Purworejo dalam perkara lain), RH (41) warga Purworejo (saat ini ditangani oleh Polres Magelang Kota) dan Y masih DPO.

“Para tersangka membuntuti korban pada saat mengambil uang di Bank sampai dengan TKP dengan modus tersangka menabrak korban dari belakang kemudian setelah korban terjatuh para tersangka mengambil uang serta barang berharga lainnya dari tangan korban,“ Terang AKP Budi, Senin (27/11).

Lebih lanjut AKP Budi mengatakan dari hasil penyelidikan dan pengakuan para tersangka dalam melakukan aksinya mereka mebagikan tugas antara lain HW bertugas sebagai eksekutor atau orang yang berperan mengambil paksa uang atau barang berharga korban, NP sebagai pengemudi sepeda motor yang di tumpangi yaitu sepeda motor Satria FU warna hitam nopol lupa, Y (DPO) bertugas sebagai pencari target di dalam Bank dan RH bertugas membuntuti target bersama Y dari dalam Bank kemudian menginformasikan kepada HW serta NP.

“Mereka semua merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah beberapa kali melakukan aksinya diberbagai tempat yang berbeda salah satunya di Kudus, Magelang, Purworejo dan Temanggung,“ Lanjutnya.

AKP Budi menjelaskan para tersangka berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV disekitar TKP dan dari hasil pemantauan setelah melakukan aksinya para tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan dua sepeda motor dengan berboncengan kemudian melarikan diri ke daerah Purworejo dan menyewa sebuah kontrakan. Berdasarkan pengakuan para tersangka di kontrakan tersebut kemudian para pelaku membuka tas tersebut dan membagi uang hasil pencurian dengan kekerasan.

“Dari hasil Currat di Temanggung tersangka berhasil mengambil 1 ( satu ) buah tas totebag, warna cream yang dibawa oleh istri korban yang berisi uang tunai Rp.100.000.000 (sertaus juta rupiah), dua buah Handphone merk IPhone, Handphone merk Samsung, KTP dan ATM atas nama korban,“ Jelas AKP Budi.

Sementara itu dari pengakuan HW dirinya sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama yaitu di Kudus dan Magelang dan dari pengakuannya selama ini dirinya berdomisili di luarjawa pada saat menjenguk saudara di Kudus dirinya dihubungi oleh rekannya RH diajak untuk melakukan aksi Curras.

“Dari aksi di Temanggung saya mendapatkan bagian 27 Juta rupiah dan uang tersebut saya gunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari,“ Aku HW.

Saat ini tersangka HW diamankan di Polres Temanggung dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 9 Tahun.

(Humas Polres Temanggung).