Kurir Sabu Asal Semarang Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Temanggung

Kurir Sabu Asal Semarang Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Temanggung

  05 Jul 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama DW (32) warga Semarang karena melakukan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media mengatakan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang cukur diamankan oleh petugas tepatnya di Jalan Raya Temanggung-Kaloran Dusun Malangsari Desa Gandulan Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung seusai mengambil paket yang diduga narkoba di daerah Terminal Kowangan Temanggung.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah terminal Temangung, pada saat petugas melakukan peyelidikan mendapati tersangka sedang mengambil paket yang diduga narkoba kemudian petugas melakukan pengejaran dan tersangka dapat diamankan di daerah Kaloran,“ Terangnya. Rabu (5/7).

Lebih lanjut AKP Ari menjelaskan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu didalam plastik klip yang diisolasi warna kuning dan dibungkus tisu warna putih dengan berat kotor 2,30 gram. Dan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut ia yang membawanya, namun ia mengaku cuma disuruh mengambil oleh temannya,” Jelasnya.

Sementara itu DW kepada petugas mengaku tidak pernah mengkonsumsi narkoba, ia hanya disuruh oleh temannya yang saat ini DPO untuk mengambil barang tersebut dengan iming-iming akan diberikan imbalan berupa uang sejumlah tertentu.

“Barang itu bukan milik saya, saya hanya disuruh mengambilkan dengan janji akan diberi imbalan,” Akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).