Konvoi Dengan Membawa Sajam Dan Rusak Mobil Warga, Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polsek Pringsurat bersama Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan dua orang FK (22) warga Desa Candimulyo Kedu dan MD (31) Warga Desa Mudal atas kasus tindak pidana pengrusakan sebuah mobil milik warga dan membawa senjata tajam tepatnya di jalan raya Pringsurat tepatnya Dusun Nglarangan Desa Ngipik Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo didampingi Kapolsek Pringsurat AKP Marimin kepada awak media mengatakan kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 pukul 05.30 Wib masyarakat Desa Ngipik yang selesai melaksanakan sholat subuh dikejutkan dengan konvoi yang dilakukan oleh puluhan orang menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam dan batu.
“Tidak hanya konvoi para pelaku juga melakukan pengrusakan dan pelemparan batu terhadap mobil salah satu warga yang terparkir dihalaman rumah yang mengakibatkan kaca mobil bagian belakang pecah,” Terang AKP Budi di Mapolres setempat. Kamis (30/5).
Lebih lanjut AKP Budi menjelaskan tidak hanya pengrusakan saja namun pelaku juga sempat mengejar salah satu warga yang mengingatkan agar tidak melakukan konvoi dan berbuat onar ditempat tersebut.
“Atas teguran tersebut mereka tidak terima dan mengejar warga, alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” Lajutnya.
AKP Budi mengungkapkan dari pengakuan para tersangka diketahui bahwa mereka datang ke Pringsurat bertujuan untuk melakukan tawuran antar kelompok dan ajakan tawuran tersebut dikirim melalui media sosial, namun saat mereka sudah sampai ditempat yang ditentukan kelompok lawan tidak berani datang.
“Kelompok pelaku berjumlah 30 orang yang terdiri dari remaja dan beberapa masih status pelajar, karena kesal musuhnya tidak datang mereka melampiaskannya dengan konvoi,” Ungkap AKP Budi.
Dalam kesempatan tersebut AKP Budi menyebutkan dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa satu buah clurit (Corbek) dengan panjang 1,5 Meter, satu celurit dengan panjang 115 Cm, 2 unit sepeda motor serta jaket yang digunakan oleh pelaku.
“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai ABK dan karyawan bengkel,” sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbutannya kini kedua tersangka pengrusakan dan membawa sajam kita amankan di Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
Tidak lupa dalam kesempatan tersebut AKP Budi menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi dan memperhatikan anaknya sehingga tidak menjadai korban maupun pelaku kejahatan.
(Humas Polres Temanggung).