Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan Pemakai Sabu dan Satu Bandar di Tetapkan Sebagai DPO

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan Pemakai Sabu dan Satu Bandar di Tetapkan Sebagai DPO

  09 Jun 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng mengamankan MS (24) warga Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung dikarenakan terbukti melakukan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media menerangkan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram didalam potongan sedotan yang diisolasi warna merah, peralatan untuk mengkonsumsi sabu berupa botol kaca, pipet, sedotan plastic dan korek api.

“Berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti,” Terangnya. Kamis (25/5).

Lebih lanjut AKP Ari menjelaskan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang dikenalnya melalui facebook dan dari perkenalannya tersebut ia mendapatkan sabu dengan cara mengambil ditempat yang sudah ditentukan dan disepakati kemudian uang ditransfer melalui rekening.

“Identitas dan ciri-ciri bandar sudah kita ketahui dan saat ini kita kejar dan tetapkan sebagai DPO,” Lanjutnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut ia rencananya dikonsumsi sendiri dan selama ini di gunakan sebagai supplement dengan alasan pekerjaan sebagai security pabrik.

“Sabu saya beli seharga 1 Juta melalui transfer kemudian saya pakai sendiri biasanya seminggu tiga kali agar tubuh segar,” Akunya.

AKP Ari menambahkan bahwa peredaran narkoba cukup memprihatinkan dikarenakan berdasarkan data yang ada untuk usia pemakai rata-rata merupakan usia produktif sehingga Polres Temanggung beserta jajarannya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Temanggung.

“Mari sama-sama kita awasi betul pergaulan anak-anak kita, jangan sampai mereka terjerumus kepada narkoba,” Imbuhnya.

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).