Kepergok Warga Saat Mencuri Hewan Ternak Di Tretep, Dua Warga Wonosobo Diamankan Polisi

Kepergok Warga Saat Mencuri Hewan Ternak Di Tretep, Dua Warga Wonosobo Diamankan Polisi

  26 Jul 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polsek Tretep, Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang atas nama AF (39), Warga Bumirejo Wonosobo dan MA (39) Warga Garung Wonosobo dikarenakan dilaporkan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Currat).

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kapolsek Tretep AKP Maryatin menerangkan, kedua tersangka dilaporkan atas dugaan pencurian hewan ternak berupa satu ekor sapi dan satu ekor kambing milik warga Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Temanggung adapun waktu kejadian diketahui Rabu (26/7) pukul 00.45 Wib. dinihari.

“Dua orang tersangka berhasil kita amankan sedangkan satu rekannya masih buron, namun identitasnya sudah kita ketahui,“ Terangnya. Rabu (26/7).

AKP Maryatin menjelaskan awal mula kejadian sekira pukul 16.00 Wib. korban memberi makan satu ekor sapi jantan jenis SIMENTAL warna coklat dan satu ekor kambing betina jenis gembel warna putih miliknya setelah itu pintu kandang di tutup dan dikunci. Setelah memastikan aman kemudian korban pergi ke wonosobo menonton konser.

“Wonosobo dengan Desa Cemoro jaraknya dekat dikarenakan Dewa Cemoro berbatasan langsung dengan Kabupaten Wonosobo,“ Jelasnya.

Lebih lanjut AKP Maryatin mengungkapkan sehabis menonton konser sekira pukul 24.00 Wib. ditengah perjalanan korban melihat ada sebuah mobil yang terparkir ditepi jalan dan tidak jauh dari mobil tersebut melihat seekor sapi warna coklat putih yang mirip dengan sapi miliknya.

“Dikarenakan curiga, Korban tidak berhenti namun langsung pulang dan memberitahukan informasi tersebut kepada warga sekitar dan setelah itu kemudian korban kembali ke lokasi dimana mobil ditemukan bersama warga masyarakat,“ Lanjutnya.

Kapolsek menambahkan setelah di cek di mobil tersebut warga mendapati sebilah clurit dan cemendil kambing, kemudian warga menelusuri di jalan sekitar TKP terdapat ceceran tletong (kotoran sapi), karena curiga mobil digunakan melakukan pencurian akhirnya warga merasa emosi dan merusak mobil tersebut.

“Korban kemudian mengecek pintu kadang dan ternyata kandang tersebut dalam keadaan terbuka, grendel gembok dalam keadaan rusak di duga karna di jugil, setelah itu melihat didalam kandang ternyata sapi dan kambing sudah berada di kandang namun dadung (pengikat leher) sapi terlepas dan tali dadung kambing dalam keadaan terpotong,“ Imbuhnya.

Warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tretep, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di TKP dan selang berapa lama kemudian akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka kemudian tersanka berikut barang bukti mobil Daehatsu Sigra warna putih yang diunakan oleh tersangka dibawa ke Polsek Tretep guna peyidikan lebih lanjut.

“Dua orang yang diudga pelaku berhasil kita amankan sedangkan satu orang lainnya masih buron,“ pungkasnya.

Kini para tersangka berhasil kita amankan dan dijerat dengan pasal 363(1) ke 1e,4e Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(Humas Polres Temanggung).