Keluarga Tidak Harmonis, Warga Temanggung Tega Setubuhi Anaknya Yang Masih Di Bawah umur

Keluarga Tidak Harmonis, Warga Temanggung Tega Setubuhi Anaknya Yang Masih Di Bawah umur

  01 Feb 2023

Wartatemanggung.com. Temanggung – Alasan keluarga tidak harmonis, seorang pria berinisial N (45) Warga Temanggung tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Kapolres Temanggung, Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Temanggung Kompol Minarto kepada awak media mengatakan, tersangka N kesehariannya bekerja sebagai penjual mie ayam dan dikaruniai 2 orang anak yang masih dibawah umur dan dalam kesehariannya tidur bersama dalam satu kamar dikarenakan rumah yang mereka tempati hanya mempunyai satu kamar tidur.

“Dari pengakuan korban dan keterangan saksi kasus persetubuhan ini sebetulnya sudah berlangsung lama tepatnya sejak pertengahan Agustus 2018.” Ujar Minarto. Selasa (31/1).

Lebih lanjut Minarto menerangkan bahwa korban yang masih dibawah umur diajak ke kamar tidur kemudian pelaku memaksa korban bersetubuh, korban menolaknya namun pelaku mengancam apabila tidak mau akan meninggalkan ibu korban dan adiknya.

“Korban tidak berani melaporkan ke Kepolisian dikarenakan ancaman pelaku, Kasus yang pertama sudah diselesaikan melalui perangkat lingkungan setempat,” Lanjut Wakapolres.

Berdasarkan dari keterangan korban, pelaku juga sering meminta korban mengirimkan foto korban saat telanjang.

Sementara itu ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet menjelaskan usai kejadian tersebut kemudian korban ikut pamannya yang berada di Jawa Barat, setelah beberapa Tahun korban diminta pulang oleh pelaku dengan alasan adiknya rindu dan akan dibelikan ponsel, atas dasar permintaan pelaku tersebut akhirnya korban pulang ke Temanggung.

Slamet menambahkan setelah korban pulang kejadian persetubuhan terulang kembali kemudian dipergoki oleh ibu kandung korban dan atas kejadian tersebut ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Temanggung.

“Pada saat tidur bersama satu keluarga 4 orang dalam satu kamar, pelaku tidur disamping korban dan aksi bejat itu dilakukan kemudian ibu korban mengetahuinya,” Tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76D Jo 81 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Subsidair Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 Undang Undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(Humas Polres Temanggung).