Kecanduan Game Online, Warga Danurejo Nekat Bawa Kabur HP Milik Counter di Parakan

Kecanduan Game Online, Warga Danurejo Nekat Bawa Kabur HP Milik Counter di Parakan

  02 Nov 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan seseorang pelaku berinisial JS (43) warga Desa Danurejo Kedu yang diduga melakukan pencurian Hand Phone (HP) tepatnya di sebuah Counter Handphone Celuler di Jalan Pahlawan No. 10 Parakan Desa Wanutengah Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim Budi Raharjo  kepada awak media menerangkan berawal  ketika pelaku bersama temannya berkunjung ke counter HP milik korban dikarenakan sudah salang mengenal kemudian pelaku mengambil salah satu HP yang berada di etalase yang tidak terkunci kemudian di buat main game.

“Pelaku mengambil HP yang tersimpan dietalase yang saat itu tidak terkunci kemudian di buat main game di counter HP tersebut bersama temannya,” Terangnya. Kamis, (2/11).

Lebih lanjut AKP Budi Raharjo menjelaskan pada saat counter HP tersebut tutup ternyata tanpa seijin pemilik pemiliknya HP yang diambil tadi tidak dikembalikan ketempatnya kembali namun dibawa pergi dan korban pun tidak menyadari kalau HP tersebut tidak ada dan baru menyadari kesokan harinya saat mengecek stok barang yang ada di counter.

“Mengetahui hal tersebut kemudian korban curiga kepada pelaku dan melaporkan ke Polsek Parakan,” Lanjutnya.

AKP Budi mengungkapkan setelah mendapat laporan dari masyarakat petugas gabungan Polsek dan Polres kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Poco merk GT,  warna stargaze, Imei I : 863957053351182, Imei 2: 863957053351190 dan 1 (satu) buah HP merk handphone redmi 8A dengan nomor imei 1 : 869338040601241, imei 2 : 869338040601258, 1 (satu) dos box merk Poco merk GT,  warna stargaze, Imei I : 863957053351182, Imei 2: 863957053351190 serta satu unit sepeda motor yang dibawa pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku berikut barangbukti berhasil kita amankan di rumahnya dan pelaku mengakui aksinya,“ Ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.500.000,- ( tiga Juta Rupiah ) dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku diancam dengan pasal 362 KUHPidana adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling lama Lima Tahun penjara.

(Humas Polres Temanggung).