Kapolres Temanggung Bersama Forkopimda Cek dan Pantau Langsung PPKM Darurat di Lingkungan Perusahaan

Kapolres Temanggung Bersama Forkopimda Cek dan Pantau Langsung PPKM Darurat di Lingkungan Perusahaan

  14 Jul 2021

Wartatemanggung.com, Temanggung – Tengah melonjaknya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di beberapa daerah membuat pemerintah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Bahkan, pembatasan kegiatan tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, melainkan para pelaku industri juga herus mengikuti aturan tersebut.

Menanggapi hal itu, sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19, Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin bersama Bupati Temanggung M Al Khadziq, Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo, Dandim 0706/Temanggung Letkol Czi Kurniawan Hartanto, Kajari Kabupaten Temanggung Sunanto dan instansi terkait melaksanakan pengawasan PPKM darurat di lingkungan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung.

“Protokol kesehatan di lingkungan perusahaan agar diperketat, para karyawan harus selalu memakai masker saat bekerja,” tutur Kapolres, Rabu (14/7/2021).

Sementara itu, Kapolres mengatakan selain terus melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di wilayah industri, pihaknya juga akan mendorong perusahaan supaya melakukan Testing, Tracing dan Treatment (3T).

“Pelaku usaha di bidang industri wajib melakukan testing secara rutin kepada pegawainya untuk meminimalisir tertular virus corona,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku industri supaya menerapkan Work Form Home (WFH) kepada pekerjanya di masa PPKM Darurat sesuai ketentuan. Untuk karyawan yang masuk kerja hanya diperbolehkan 50 % untuk setiap shift sesuai dengan Instruksi Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2021.

(kangrozi).