Jual Togel Jenis Hongkong, Warga Bulu Mendekam Dalam Bui
Wartatemanggung.com. Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan SK (52) Warga Desa Wonotirto Kecamatan Bulu Temanggung dikarenakan terlibat dalam perkara kasus perjudian togel jenis Hongkong.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto kepada awak media menerangkan tersangka S ditangkap petugas pada saat melakukan transaksi judi Togel jenis Hongkong di rumahnya, Dari pengakuan tersangka perbuatan yang ia lakukan tersebut terinspirasi saat tersangka pergi ke tempat menantunya di daerah Sleman Jogjakarta, saat tersangka duduk diangkringan melihat ada orang yang pasang nomor judi togel dan angkringan tersebut menjadi ramai, selain orang pasang judi togel pembeli di angkringan tersebut banyak yangg beli dagangan di angkringan tersebut.
“Judi togel dilakukan dengan alasan agar toko kelontong yang dikelolanya menjadi ramai oleh pengunjung,” Terang Minarto. Jum’at (10/2).
Lebih lanjut Komol Minarto menjelaskan Tersangka mulai melakukan Judi sejak Bulan November 2022 dirumahnya, setiap orang yang pasang nomor/membeli nomer togel jenis Hongkong ( HK ) sesuai dengan nomor yang di beli dicatat menggunakan bolpoin di kertas tanggalan yang telah di potong potong dengan ukuran kurang lebih panjang 10 cm dan lebar 4 cm, Kemudian uang pasang nomor ( taruhan ) tersebut diterima, dan orang yang telah memasang nomor tersebut diberi kertas yang telah tersangka catat sesuai dengan nomor taruhannya. Dengan ketentuan yang di layani yaitu pasang 2 digit angka sampai dengan 4 digit angka, jika pasang 2 digit angka dengan taruhan Rp 1000,- dan jika cocok dengan angka yang di pasang keluar maka akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 80.000,-, jika pasang 3 digit angka dengan taruhan Rp 1000,- dan jika cocok dengan angka yang di pasang keluar maka akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 800.000,-, jika pasang 4 digit angka dengan taruhan Rp 1000,- dan jika cocok dengan angka yang di pasang keluar maka akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,-.
“Nomor pasang taruhan tersebut difoto lewat Handphone miliknya. kemudian tersangka kirimkan bukti foto tersebut ke menantunya yang ada di Jogjakarta,” Lanjutnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka waktu pembelian nomor togel jenis Hongkong tersebut yaitu pukul 20.00 wib. Sampai dengan batas waktu pukul 22.00 Wib. Dan kemudian angka keluar nomor togel Jenis Hongkong ( HK ) tersebut yaitu pukul 23.00 wib.
“Dari hasil orang yang mendapatkan taruhan tersebut saya mendapatkan untung atau di beri oleh pemasang jika mendapatkan Rp.160.000,- di beri uang hasil taruhan yaitu berkisar Rp 10.0000,- s/d Rp.20.000,-,” Aku Tersangka.
Saat ini menantu tersangka masih DPO dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal atau selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung).