Jemput Bola Penyuluhan Narkoba di RW.06 Kelurahan Kebonsari, Ipda Deni Susiana Ajak Masyarakat Kenali dan Jangan Takut Melaporkan Penyalahgunaan Narkoba

Jemput Bola Penyuluhan Narkoba di RW.06 Kelurahan Kebonsari, Ipda Deni Susiana Ajak Masyarakat Kenali dan Jangan Takut Melaporkan Penyalahgunaan Narkoba

  29 Jul 2024

Wartatemanggung.com. Temanggung – Maraknya penyalahgunaan Narkoba di berbagai daerah khususnya Kabupaten Temanggung menjadi keprihatinan tersendiri bagi Satresnarkoba Polres Temanggung Polda Jateng, dan dalam menanggulangi serta mencegahnya kali ini Satresnarkoba jemput bola dengan turun langsung ke Desa maupun Kelurahan melakukan sosialisasi serta penyuluhan tentang bahaya narkoba serta cara mengenalinya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Temanggung Ipda Deni Susiana pada saat melakukan penyuluhan di Balai RW.06 Kelurahan Kebonsari, Temanggung mengatakan berdasarkan analisa dan evaluasi selama Tahun 2024 dibanding Tahun 2023 tedapat kenaikan kasus penyalahgunaan narkoba serta ungkap kasus sebanyak 10 %, dan untuk kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di Kabupaten Temanggung di dominasi dengan Pil Yarindo, Sabu-sabu, Ganja dan psikotropika.

“Polres Temanggung berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dan dengan penyuluhan ini diharapkan masyarakat bisa bersama-sama berkomitmen dalam pencegahannya,“ Ujarnya, Minggu (28/7) malam.

Ipda Deni Susiana menjelaskan bahwa apabila ada anggota keluarga yang terindikasi menggunakan narkoba agar tidak segan dan takut untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib seperti BNNK, Satresnarkoba Polres Temanggung maupun Polisi RW yang ada di daerah masing-masing, hal tersebut dikandung maksud agar keluarga yang terindikasi dapat segera ditangani atau mendapatkan rehabilitasi maupun pengobatan.

“Tidak semua pengguna narkoba kita lakukan penangkapan, jadi apabila cepat penanganannya maka pengguna bisa dilakukan pemeriksaan dan pengobatan,“ Jelas Deni.

Dihadapan 70 peserta sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba yang terdiri dari pengurus RW. 06, Remaja dan Ibu-ibu PKK tersebut Ipda Deni Susiana mengungkapkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dikarenakan anak-anak merupakan tanggungjawab orangtua dan mereka tinggal bersama jadi apabila terdapat indikasi narkoba dapat segera berkoordinasi dengan Polisi RW maupun petugas yang ada.

“Sasaran para pengedar adalah anak-anak usia SMP dikarenakan usia tersebut merupakan masa anak mencari jati diri dan mudah di pengaruhi, pesan saya kepada orang tua maupun anak-anak remaja hanya satu yaitu jangan pernah mencoba-coba narkoba,“ Ungkapnya.

Sementara itu Johan Qoemar selaku ketua RW. 06 Tawangsari Permai mengucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba yang telah berkenan hadir untuk memberikan sosialisi maupun penyuluhan tentang bahaya narkoba yang meliputi ciri-ciri, cara penanganannya serta ancaman hukuman bagi pelakunya, Ia mengatakan bahwa dengan bekal tersebut anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa, orang tua serta pengurus RW dapat mengantisipasi dan mengetahui langkah apa saja yang harus dilakukan dalam melaporkan kepada petugas.

“Saya berharap Satresnarkoba dapat secara rutin memberikan sosialisasi kepada warga kami setahun dua kali sehingga penyalahgunaan narkoba di RW.06 Khususnya dapat dicegah dan masyarakat menjadi tenang,“ Pintanya.

Dalam kesempatan tersebut setelah kegiatan sosialisasi dilakukan deklarasi anti narkoba serta pembagian stiker tentang bahaya narkoba.

(Humas Polres Temanggung)