Gunakan Ijazah Palsu Untuk Mendaftar Sebagai Advokat, Dua Warga Temanggung Dilaporkan Ke Pihak Polisi

Gunakan Ijazah Palsu Untuk Mendaftar Sebagai Advokat, Dua Warga Temanggung Dilaporkan Ke Pihak Polisi

  29 Feb 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang berintial SZ (53) warga Desa Tanjungsari dan WH (43) Warga Desa Gandon Kaloran, kedua tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian dikarenakan menggunakan Gelar Akademik Sarjana Hukum (S.H.) dan Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum (S.H) palsu untuk mendaftar sebagai Advokat dan beracara hukum di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media mengatakan kedua tersangka menggunakan FC Ijazah dan Gelar Akademik Sarjana Hukum (S.H) dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang dengan nomor dan nama Ijazah yang terdaftar di Dikti atas nama orang lain (palsu), kemudian tersangka menggunakan FC Ijazah dan Gelar Akademik palsu tersebut untuk mendaftar Advokat melalui Organisasi Advokat FERARI.

“Setelah mendapatkan legalitas sebagai Advokat, tersangka melaksanakan kegiatan beracara hukum sebagai Advokat di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung dan tersangka sudah pernah menangani beberapa kasus,” Terangnya. Selasa (27/2).

Lebih lanjut AKP Budi mengungkapkan kedua tersangka dilaporkan oleh pihak Kampus dan setelah dilakukan gelar perkara serta pendalaman ternyata benar ijazah atau gelar yang digunakan oleh kedua tersangka adalah palsu, keduanya dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).