Gondol Sepeda Motor Milik Teman, Seorang Wanita Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Gondol Sepeda Motor Milik Teman, Seorang Wanita Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

  29 Des 2021

Wartatemanggung.com, Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung Polda Jateng menahan seorang perempuan berinisial SW (26) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Aksinya itu terjadi di Halaman Parkir PT SJI di Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan didampingi Kapolsek Kranggan AKP Suguhartono kepada awak media mengatakan, tersangka SW merupakan warga Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Ka uoayen Tegal. Namun di Kabupaten Temanggung ia berdomisili di Desa Bengkal Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung dan merupakan mantan karyawan PT SJI sehingga mengetahui seluk beluk lingkungan pabrik sepatu itu.

“Tersangka masuk ke lingkungan pabrik dengan berpura-pura mengajukan surat pengunduran dirinya di PT. SJI yang dijaga ketat oleh satpam pabrik. Setelah berhasil masuk ke area pabrik tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengambil kunci kotak sepeda motor milik korban yang disimpan di loker karyawan PT SJI yang tidak dikunci,” terangnya.

Ketika berhasil mengambil kunci sepeda motor milik korban, kemudian tersangka berjalan-jalan di area pabrik sambil menunggu jam pulang karyawan pada pukul 16.00 WIB. Setelah pukul 16.00 WIB tersangka membaur dengan karyawan yang lain keluar dari area produksi menuju tempat parkir dimana sepeda motor milik korban diparkir.

“Tersangka membawa keluar sepeda motor dari area pabrik bersama-sama dengan kepulangan karyawan yang lain,” jelasnya, Rabu (29/12/2021).

Sementara itu, Kapolsek Kranggan AKP Sugihartono mengatakan, korban adalah teman tersangka ketika sama-sama bekerja di PT SJI. Tersangka sering membonceng korban saat pulang dan pergi bekerja karena tersangka tidak memiliki sepeda motor. Pada saat itu korban lembur dan pulang pada pukul 19.30 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, tersangka mengaku membawa sepeda motor milik korban pergi dan bermalam di losmen daerah Kopeng Kabupaten Salatiga,” katanya.

Tersangka kemudian membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Yogyakarta dan indekos di daerah Malioboro hingga tersangka ditangkap petugas kepolisian dengan sepeda motor curiannya tanpa adanya perlawanan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(kangrozi)