Gasak Minimarket Gunakan Airsoft Gun, EK Ditangkap Polisi

Gasak Minimarket Gunakan Airsoft Gun, EK Ditangkap Polisi

  05 Jan 2021

Wartetemanggung | TEMANGGUNG – Warga Lingkungan Gemoh Kelurahan Butuh Temanggung atas nama EK (45), ditangkap Satreskrim Polres Temanggung sesaat setelah selesai melakukan aksi kejahatan di sebuah minimarket.

Wakapolres Temanggung, Polda Jateng Kompol Harry Sutadi didampingi Kasat Reskrim AKP Ni Made Sriniti mengungkapkan bahwa pada hari Senin (14/12/20) Ek dan satu temannya DM yang saat ini masih buron (DPO) melakukan aksinya sekitar pukul 19.30 di sebuah minimaket di Kranggan dengan menggunakan pistol Airsoft Gun.

“Ek yang bertugas masuk mnimarket kemudian menodongkan senjata ke kasir sedangkan DM menunggu diluar diatas sepeda motor,” ungkapnya.

Wakapolres menjelaskan tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Petugas mengenali pelaku kemudian dilakukan penangkapan namun DM belum berhasil ditangkap karena melarikan diri keluar kota,” jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti pistol Airsoft Gun beserta peluru, uang hasil kejahatan, sepeda motor yang digunakan pelaku serta ditemukan pula pulihan pil daftar G.

Sementara itu EK saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dari hasil kejahatan itu mereka mendapatkan uang sejumlah Rp. 2.700.000.- kemudian uang tersebut di bagi dua dan air softgun ia dapatkan dari memesan melalui online.

“Uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sisanya Rp.1.150.000,-,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 62, subsidair pasal 60 ayat 2 dan ayat 4 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (kangrozi)