Gagal Perkosa Tetangga, Seorang Kakek di Temanggung Aniaya Seorang Nenek

Gagal Perkosa Tetangga, Seorang Kakek di Temanggung Aniaya Seorang Nenek

  11 Jun 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Seorang kakek berinisial SO (67), diamankan Polres Temanggung karena melakukan penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap nenek berinisial TH (69) tak lain merupakan tetangganya sendiri di Desa Batursari Kecamatan Candiroto Temanggung. Akibat penganiayaan tersebut, korban saat ini masih menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit daerah Parakan karena mengalami luka cukup serius.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti kepada awak media mengatakan, penganiayaan dan percobaan perkosaan tersebut dilakukan pada Selasa (7/6), sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kebun kopi di wilayah Candiroto, Kabupaten Temanggung.

“Saat itu tersangka bermaksud menuju kebun dengan membawa karung berisi pupuk. Dalam perjalanan tersangka berpapasan dengan korban usai mencari rumput,” katanya, Sabtu (11/6/2022).

“Tersangka langsung punya niat ingin berhubungan layaknya suami istri, tapi korban tidak mau. Mendapat penolakan korban, tersangka mengancam korban tetap tidak mau, lalu mengambil sebatang kayu mahoni dan dipukulkan kepada korban,” jelas Kasat Reskrim.

Pukulan kayu tersebut, lanjut Bambang, tersangka pukulkan kayu mahoni itu memakai tangan kanan ke punggung atas korban sebanyak 1 kali, setelah itu tersangka pukulkan kayu lagi ke dahi korban sebanyak 1 kali, selanjutnya korban menangkis menggunakan tangan kiri, kemudian tersangka pukulkan kayu ke tangan korban sebelah kiri sebanyak 3 kali dan ditangkis oleh korban dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri korban mengalami retak.


Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian punggung, benjol pada dahi, patah tulang pada jari manis tangan sebelah kiri
, tulang lengan kiri bawah retak
dan saat ini korban opname di rumah sakit Parakan,” imbuh Bambang.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka meninggalkan korban dengan kondisi terluka. Dengan kondisi terluka, korban bisa berdiri dan berjalan tertatih-tatih hingga bertemu dengan beberapa orang. Anak korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

“Untuk tersangka sementara kita amankan di rumah tahanan Mapolres. Barang bukti yang kita amankan yaitu pakaian, 1 batang kayu mahoni alat untuk memukul. Kita sangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

(kangrozi)