Endorse Dua Link Situs Judi Online Pada Akun Instagram Miliknya, Selebgram Cantik Asal Temanggung Diamankan Polisi

Endorse Dua Link Situs Judi Online Pada Akun Instagram Miliknya, Selebgram Cantik Asal Temanggung Diamankan Polisi

  14 Agu 2024

Wartatemanggung.com. Temanggung – Selebgram cantik asal Temanggung berinitial FD (23) diamankan Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng di rumah kontrakannya di Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasatreskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media mengatakan pelaku diamankan dikarenakan memposting story link judi online pada akun Instagram miliknya dan pelaku mendapatkan gaji dari penyedia situs judi online tersebut.

“Pelaku kesehariannya merupakan ibu rumah tangga dan mengelola akun Instagram miliknya dan dari akun Instagram tersebut pelaku memposting link situs judi online,“ Ujarnya. Selasa (14/8) di Mapolres setempat.

AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan dari pengakuannya berawal dari tanggal 30 Juni 2024 pelaku mendapatkan pesan melalui Direct Message (DM) di Instagram miliknya yang menawarkan untuk endorse atau mempromosikan situs judi online dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Pelaku menyetujui dan mendapatkan instruksi untuk melakukan upload berupa dua link situs judi online pada akun Instagram milik pelaku dan setelah uploade story link judi online tersebut pelaku medapatkan transfer uang ke rekening miliknya,“ Jelas AKP Didik.

 Lebih lanjut AKP Didik mengungkapkan pelaku selama kurun waktu dari tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan 6 Agustus 2024 pelaku berhasil meraup keuntungan atau tranfer sebesar Rp. 1.350.000,‘ dengan rincian pada tanggal 30 Juni 2024 mendapatkan pembayaran melalui transfer sebesar Rp. 150.000,-, tanggal 15 Juli 2024 mendapatkan Rp. 300.000.-, pada tanggal 23 Juli 2024 mendapatkan Rp. 300.000.- dan tanggal 6 Agustus 2024 mendapatkan Rp. 600.000.-. Ia menambahkan pengungkapan kasus tersebut mendasari dari petugas Satreskrim Polres Temanggung saat melakukan patroli cyber.

“Pelaku rutin dua kali dalam sehari setiap pagi dan sore melakukan uploade story link situs judi online pada dua akun Instagram miliknya,“ Ungkap Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku diamankan di Polres Temanggung dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” dan Pasal 45 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 0. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Dalam kesempatan tersebut AKP Didik menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi perjudian dan melaporkan apabila mengetahui adanya kasus perjudian di lingkungan sekitarnya.

(Humas Polres Temanggung).