Edarkan Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Temanggung Akhirnya Diringkus Polisi
Wartatemanggung.com, Temanggung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres temanggung Polda Jateng berhasil meringkus dua pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis tembakau sintetis/gorila.
Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi kepada awak media menerangkan bahwa, Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan YS (29) warga Kelurahan Temanggung dan PA (28) warga Kelurahan Butuh Temanggung karena kedapatan tanpa hak atau melawan hukum, membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis/gorila.
“Tersangka PA dan YS sepakat untuk patungan membeli narkotika jenis tembakau sintetis/gorila melalui media sosial instagram dengan harga mulai dari 800 ribu hingga 2 juta rupiah,” terangnya. Jumat (28/5/2021).
Lebih lanjut Harry mengatakan bahwa setelah tersangka melakukan transfer kemudian menerima resi untuk mengambil barang yang dikirim melalui jasa paket, selanjutnya tembakau gorila oleh tersangka dicampur dengan irisan tembakau biasa selanjutnya dibagi menjadi sembilan bungkus dan dimasukkan ke dalam plastik klip kecil ukuran 3×4.
“Dari tangan tersangka YS, petugas berhasil menyita satu bungkus klip berisi irisan daun tembakau gorila dengan berat kotor 2,58 gram sedangkan dari tersangka PA polisi menyita 9 bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau gorila dengan berat kotor 21,68 gram,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama Harry mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa irisan daun tembakau yang disita dari para tersangka terbukti mengandung MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam golongan 1 Nomor Urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1). Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar,” pungkasnya. (kangrozi).