Edarkan Ribuan Butir Pil Yarindo, Warga Bejen Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung

Edarkan Ribuan Butir Pil Yarindo, Warga Bejen Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung

  26 Sep 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AZ (27) warga Desa Jlegong Kecamatan Bejen Temanggung dikarenakan terlibat dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi/obat keras jenis pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasatresnarkoba AKP Luqman Effendi didampingi Kasi Humas kepada awak media menerangkan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka AZ mengedarkan atau menjual pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Tersangka merupakan pengedar dan melayani pembelian dirumahnya dengan sasaran warga sekitar,“ Terangnya. (26/9).

Lebih lanjut AKP Luqman menjelaskan dari penangkapan tersangka kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) buah botol/cepuk warna putih yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, Jumlah 2.000 (dua ribu) butir, 1 (satu) buah botol/cepuk warna putih yang berisi 800 (delapan ratus) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, 4 (Empat) paket pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan uang tunai sebesar Rp.160.000,00 (Seratus enam puluh ribu rupiah.

“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan uang yang diamankan merupakan hasil penjualan,“ Lanjutnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka AZ bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama APIT (DPO) dengan cara berkomunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan Pil Yarindo dikirim ke alamat rumah tersangka. Setelah menerima barang kiriman Pil Yarindo kemudian tersangka mengemas ulang menjadi paket kecil siap edar masing-masing berisi 10 butir serta mengemas ulang menjadi paket box berisi 100 butir saya bungkus ulang untuk di jual kembali.
“Tersangka menjual tiap paket berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo dengan harga Rp.30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) atau tiap box berisi 100 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo dengan harga Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah,“ Akunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka beserta barangbukti diamakan di Polres Temanggung dan tersangka disangkakan dengan melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).