Edarkan Puluhan Butir Pil Berlogo Huruf Y, Warga Nguwet Kranggan Terancam 10 Tahun Penjara

Edarkan Puluhan Butir Pil Berlogo Huruf Y, Warga Nguwet Kranggan Terancam 10 Tahun Penjara

  06 Jun 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah terus gencarkan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Temanggung. Kali ini pengguna sekaligus pengedar yakni MJ (31) warga Desa Nguwet Kranggan Temanggung berhasil dibekuk lantaran terbukti memiliki dan menyimpan puluhan butir Pil Yarindo.

Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo kepada awak media menerangkan, penangkapan tersangka bermula ketika petugas melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y (Pil Yarindo).

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk tersangka di dalam rumah kostnya di wilayah Kecamatan Kranggan beserta sejumlah barang bukti berupa 9 bungkus kertas grenjeng masing masing berisi 10 butir pil berlogo huruf Y dan 1 unit hanphone OPPO sebagai alat transaksi”, terangnya, Senin (6/5/2022).

“Menurut pengakuan tersangka, ia menjual barang terlarang itu seharga Rp. 30.000 untuk tiap paket kecil berisi 10 butir”, jelas Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas bagi pengguna, perantara hingga pengedar narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Temanggung. Karena, narkotika dapat merusak generasi penerus bangsa, sehingga pemberantasan harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.

“Apapun itu jenisnya akan kami tindak tegas, semua jenis narkotika berbahaya bagi penggunanya”, tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MJ dikenakan Peimer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

(kangrozi)