Edarkan Psikotropika, Warga Brojolan Mendekam Ditangkap Polisi

Edarkan Psikotropika, Warga Brojolan Mendekam Ditangkap Polisi

  06 Feb 2023

Wartatemanggung.com. Temanggung – Satresnarkoba Polres Temanggung mengamankan RP (25) Warga Kampung Brojolan Barat Kelurahan Temanggung 1 Temanggung dikarenakan Tersangka melakukan perbuatan tanpa hak membeli, memiliki Psikotropika dan mengedarkan Psikotropika.

Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui KAsat Resnarkoba AKP Bambang Sulistyo kepada awak media menerangkan bahwa berawal dari informasi dari masyarakat kepada anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung tentang peredaran obat Psikotropika diwilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh tersangka, mendasari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan.

“Petugas mengamankan tersangka di pinggir jalan Kampung Kertosari Kelurahan Kertosari,” Terangnya. Senin (06/2).

Lebih lanjut AKP Bambang menjelaskan saat dilakukan penggeledahan di dalam tas warna hitam merk HEAVY yang dibawa tersangka ditemukan 1 (Satu) buah handphone merk SAMSUNG M22 warna biru yeng berisi komunikasi transaksi jual beli jenis Alprazolam dan Riklona serta uang tunai Rp.115.000,00 (Seratus lima belas ribu rupiah) hasil penjualan Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona,” Lanjutnya.

Dari pengakuannya tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan masih ada yang masih disimpan dikamar kontrakannya. Menyikapi hal tersebut kemudian tersangka diajak menunjukkan lokasinya.

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang disimpan dibawah meja berupa: 8 butir Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 5 butir Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna silver dan 10 butir Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg kemasan warna silver.” Tambah Bambang.

Sementara itu RP mengakui bahwa Psikotropika tersebut miliknya yang didapatkan setelah periksa dengan dokter di Solo kemudian mandapatkan obat-obatan tersebut.

“Sebagian saya pakai dan Sebagian lagi saya jual,” Akunya.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya kini tersangka diamankan di tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).