Edarkan Pil Yarindo, Komok Warga Ngadirejo Ditangkap Polisi

Edarkan Pil Yarindo, Komok Warga Ngadirejo Ditangkap Polisi

  11 Des 2022

Wartatemanggung.com. Temanggung – Warga Ngadirejo FA (18) alias Komok ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Temanggung dalam Perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi / obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi  melalui Kasatresnarkoba Bambang Sulistyo kepada awak media menerangkan tersangka ditangkap dirumahnya Ngadirejo Temanggung dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip warna merah masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo , 1 (Satu) bungkus plastik klip warna merah berisi 3 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo di saku celana tersangka.

“Dari tersangka diamankan pula uang tunai Rp.2.425.000,00 (Dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo dan 1 (Satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.” Terang Bambang Jumat (9/12).

Lebih lanjut AKP Bambang menjelaskan setelah dilakukan pengembangan dan dberasal dari pengakuan tersangka petugas juga mengamankan barangbukti berupa 1 (satu) buah tas merk T4pperwar3 warna hitam yang berisi : 4 (empat) bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, 1 (satu) bungkus plastik klip warna biru berisi 33 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, 1 (satu) pack plastik klip warna biru,  4 (empat) pack plastik klip warna merah adalah miliknya yang disimpan dipekarangan bekas kolam.

“Setelah dilakukan penggeledahan lagi petugas akhirnya dapat menemukan barangbukti yang disimpan di pekarangan rumah miliknya,” jelasnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan pil tersebut dari temannya yang saat ini masih buron dan dalam aksinya tersangka membeli pil kemudian mengemas ulang kembali menjadi paketan kecil berisi 10 butir pil.

“Tersangka menjual tiap paket berisi 10 butir Pil Yarindo dengan harga harga Rp. 30.000,-,” lanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan dan dijerat dengan pasal “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).” Pungkasnya.

(Kang Rozi).