Edarkan Obat Keras Jenis Yarindo, Warga Temanggung Diamankan Polisi

Edarkan Obat Keras Jenis Yarindo, Warga Temanggung Diamankan Polisi

  03 Mei 2024

Wartatemanggung.com. Temanggung – Satres Narkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S (29) warga Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung terkait tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis Yarindo.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Binops Satres Narkoba IPDA Deni Susiana didampingi Humas Polres Temanggung pada saat konferensi pers menerangkan, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras jenis Yarindo di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh tersangka S, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mendapat informasi bahwa tersangka S menjual obat keras jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp 30.000,00 s.d. Rp 35.000,00.

“Sasaran dari tersangka merupakan remaja dan anak dibawah umur.” Terangnya, Senin (29/04).

Lebih lanjut Deni mengatakan dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan butir pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo, satu buat plastik klip warna merah berisi remukan pil warna putih berlogo Y dan uang tunai sebesar Rp 55.000,00 yang disimpan dalam rumah tepatnya di lemari pakaian tersangka.

“Dari hasil pengakuan tersangka, barang tersebut didapatnya melalui COD dari seseorang yang saat ini menjadi DPO.” Lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Temanggung dan tersangka terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling bahyak 5 milyar rupiah.

(Humas Polres Temanggung)