Edarkan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla Via Online, Warga Rowo Kandangan Diamankan Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Warga Desa Rowo Kecamatan Kandangan Temanggung berinitial RN (21) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng atas perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis / gorilla.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui KBO Satresnarkoba IPDA Deni Susiana didampingi PLT. Kasi Humas AKP Susiyanto kepada awak media mengungkapkan tersangka RN merupakan pengedar narkoba dengan modus operandi tersangka membeli Narkotika jenis tembakau sintetis / gorila secara online kemudian mengemas ulang menjadi paketan kecil.
“Tersangka menjual kembali Narkotika jenis tembakau sintetis / gorila dengan cara menawarkan melalui media sosial Instagram (IG) kemudian uang ditransfer dan paket narkotika jenis tembakau sintetis / gorila diletakkan di suatu tempat/alamat/web.” Ungkap IPDA Deni. Kamis (22/2) di Mapolres setempat.
Lebih lanjut IPDA Deni menjelaskan tersangka diamankan dirumahnya tepatnya di Desa Rowo Kecamatan Kandangan dan pada saat petugas melakukan penggeledahan pada rumah tersangka petugas berhasl menemukan barang bukti yang disimpan didalam kamar tersangka berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 9 buah bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau kering Narkotika jenis tembakau sintetis / gorila yang disimpan didalam saku bagian tengah jaket warna hitam bertuliskan HOI POLLOY yang digantung.
“Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung juga menemukan 3 (tiga) pack plastik klip bening yang disimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu yang digantung serta 1 buah handphone merk SAMSUNG warna ungu yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba,” Jelasnya.
IPDA Deni mengatakan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis / gorila tersebut miliknya yang dibeli secara online melalui media sosial Instagram (IG) kemudian uang ditransfer dan Narkotika jenis tembakau sintetis / gorila diambil di suatu tempat/alamat di daerah Gunung Pati .
”Setelah mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis / gorila kemudian tersangka mengemas ulang menjadi paketan kecil siap edar dan kemudian tersangka menjualnya secara online dengan harga Rp.150.000 tiap paket,” Ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka berikut bang bukti diamankan di Polres Temanggung dan tersangka terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis / gorila sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“ Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).”, Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).