Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga Temanggung Diamankan Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu, dari kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama DS (26) warga Parakan Temanggung dan DI (33) Warga Kelurahan Kebonsari Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba IPDA Deni Susiana kepada awak media mengatakan kedua tersangka diamankan dirumahnya tepatnya di Kelurahan Parakan dan Kelurahan Kebonsari dan dari kedua tersangka dapat diamankan barang bukti sabu dengan total 58,30 Gr.
“Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih DPO,” Terangnya. Selasa (16/4).
IPDA Deni menjelaskan dari tangan DS petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu berat kotor 26,01 gram, 1 (Satu) buah plastik bekas kemasan masker merk SOFTIES, 1 (Satu) buas tas pinggang warna hitam merk DRAGON, 1 (Satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas minuman dan 1 (Satu) unit handphone merk Redmi 12 warna hitam.
Sementara itu dari tersangka DI petugas berhasil mangamankan barang bukti berupa 41 (Empat puluh satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu total berat kotor 32,29 gram, 1 (Satu) buah bekas kotak eskrim WALL’S, 1 (Satu) buah Isolasi warna hitam, 1 (Satu) buah sedotan plastik dipotong runcing, 1 (Satu) pack plastik klip C-tik ukuran 4 x 6, 1 (satu) buah celana pendek warna hijau merk VOLCOM, 1 (Satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1 (Satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas minuman, 1 (satu) buah korek api dan 1 (Satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam.
“Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencanya akan diedarkan kembali,” Jelasnya.
Pada kesempatan tersebut IPDA Deni mengungkapkan dari pengakuan kedua tersangka mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara SPI alias GUDEL (DPO) kemudian keduanya mengemas ulang menjadi paketan kecil siap edar dan meletakkan Narkotika jenis sabu disuatu tempat / alamat / web, kemudian di foto lokasi tempat yang telah ditentukan dan dikirimkan kepada pembeli.
“Setelah ditransfer kemudian tersangka mengirimkan foto denah lokasi tempat Dimana barang haram tersebut diletakkan,” Ungkap Deni.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan keduanya terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menyimpan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).