Edarkan Narkoba, Sepasang Suami Istri Warga Grabag Di Amankan Satresnarkoba Polres Temanggung

Edarkan Narkoba, Sepasang Suami Istri Warga Grabag Di Amankan Satresnarkoba Polres Temanggung

  12 Agu 2022

Wartatemanggung.com. – Temanggung – Polres Temanggung Polda Jateng aktif menggelar razia guna pencegahan beredarnya Narkoba di Kabupaten Temanggung.

Satresnarkoba Polres Temanggung Kembali mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis pil daftar G dan berhasil mengamankan 3 tersangka salah satunya merupakan pasangan suami istri dari Grabag Magelang.

Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media mengatakan bahwa Polres Temanggung tetap berkomitmen dalam pemberantasan obat-obatan terlarang dan tidak sesuai aturan yang diantaranya pil dafar G.

Dalam kesempatan tersebut Ghifar mengatakan perlu adanya pengawasan dari orangtua dan lingkungan sehingga anak-anak tidak terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba maupun mengkonsumsinya.

“Dari pengakuan para tersangka pil daftar G banyak dijual kepada anak-anak utamanya remaja,” terang Wakapolres.

Lebih lanjut orang nomor dua di Polres Temanggung tersebut menjelaskan dari para tersangka yakni AH (23), AR (26) dan N (24) ketiganya merupakan warga Grabag Magelang dapat disita barang bukti berupa 14.540 butir pil terlarang jenis Yarindu dan uang hasil penjualan.

“Barang bukti kita sita dari para tersangka dan akan terus kita kembangkan,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat melalui pembelian online dan berkilah hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan mencukupi kehidupan sehari-hari.

“Dari pengakuan tersang keuntungan dari penjualan bisa mencapai 2 juta tiap botol, maka dari itu mari kita awasi benar anak-anak kita agar tidak terjerumus narkoba,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka saat ini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehtandengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

(Kang Rozi).