Edarkan Dan Konsumsi Sabu, Seorang Residivis Diringkus Polisi

Edarkan Dan Konsumsi Sabu, Seorang Residivis Diringkus Polisi

  07 Jan 2021

Wartatemanggung | TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil meringkus AN (35) Warga Kelurahan Parakan Wetan Temanggung karena kedapatan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.

Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sulistyo kepada awak media mengatakan tersangka ditangkap dikarenakan melakukan perbuatan membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

“Bermula dari informasi masyarakat, tersangka kita ikuti dan diberhentikan tepatnya di halaman kantor Bank Mandiri Parakan Jalan Pahlawan No. 28 Desa. Wanutengah Parakan dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu,” terang Harry, Kamis (7/1/2021).

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan dari saku celana tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,45 gram didalam potongan sedotan plastik dan 1 (Satu) unit Handphone merk honor warna silver.

Sementara itu dari pengakuan tersangka Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Saudara AR (DPO) dengan harga  Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Dan transaksi dilakukan dengan cara komunikasi via WhatsApp.

“Pembelian dilakukan melalui transfer dan narkotika jenis sabu diambil disuatu tempat / alamat yaitu di daerah Kruwisan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung,” akunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).

(kangrozi)